Artikel Politik

KHILAFAH DAN DEMOKRASI:
SEBUAH TINJAUAN PRAKTIS DAN TEORITIS

Muzamil
Abstrak
Perbincangan tentang khilafah dan demokrasi masih relevan untuk diperbincangkan. Relevan karena sampai sekarang masih ada organisasi yang mengangkat jargon “tegakkan khilafah” sebagi garis perjuangannya. Khilafah masih menjadi primadona bagi kelompok tersebut di tengah cemooh dan tuduhan sinis para orientalis atas konsep khilafah tersebut dan memuji konsep demokrasi yang lahir dari barat. Di sisi lain, ada kelompok lain yang berusaha untuk mendamaikan sistem khilafah dan demokrasi dengan argumentasi yang berbeda.
Said Aqil Siraj berpendapat bahwa konsep khilafah sejalan dengan konsep demokrasi dengan pertimbangan kaidah fiqhiyah yang menyatakan bahwa political wil penguasa haruslah selaras dengan kemaslahatn publik. Sementara itu, Tamara soon mengajukanpendapat  yang sama dengan Said Aqil, namun dengan argumentasi yang berbeda. Ia menyatakan bahwa dalam konsep khilafah dibedakan antara kekuasaan legislatif – yudikatif dan ekskutif. Hal tersebut sama dengan trias politika yang dikenal dakam sistem demokrasi,yaitu legislatif, yudikatif, dan ekskutif.
pertanyaan penting perlu untuk dijawab adalah apakah benar konsep khilafah sama dengan konsep demokrasi modern?. Untuk menjawab hal tersebut, penulis mengacu terhadap periodesasi para sejarawan tentang khilafah.
Dalam catatan sejarah, konsep khilafah mengalami pergeseran antara masa khulafa’ al Rashidin dan masa setelahnya. Pada masa empat Khalifah, legitimasi kepemimpinan Islam berada di tangan rakyat. Jika dilihat pada periode ini, nilai konsep khilafah sama dengan nilai dalam konsep demokrasi.
Sedangkan legitimasi khalifah pada periode selanjutnya sudah berubah. legitimasi tidak lagi berada di tangan rakyat tapi di tangan Allah. Jadi khalifah yang memimpin Negara adalah orang pilihan Allah,dan barang siapa yang menentangnya maka berarti menentang Allah. Pada periode ini, konsep khilafah tidak sama dengan konsep demokrasi.
Kata kunci: Khilafah, Demokrasi, Pro, Kontra.












         

Pendahuluan
Diskursus tentang relasi antara Agama dan Negara masih terus diperbincangkan oleh tokoh muslim atau non-Muslim (Baca: Orientalis) dari periode klasik sampai modern. Secara garis besar, dalam konteks modern, Islam cenderung dihadapkan dengan konsep politik modern, yaitu demokrasi, yang lahir dari latar belakang peradaban yang berbeda dengan lahirnya konsep politik dalam Islam (Baca: Khilafah).
Sejak maraknya kolonialisme, orang-orang di luar Islam telah berupaya menempatkan Islam sebagai Agama yang anti-demokrasi dan cenderung berwatak otoritarian. Banyak sekali opini negatif tentang Khilafah dari kalangan orientalis.
Para orientalis biasanya gemar melukiskan bahwa Khilafah itu penuh penyimpangan, kesewenang-wenangan, absolut, otoriter, dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban[1]. T.W. Arnold dalam bukunya, The Caliphate, mengutip ucapan Arnold Toynbee, “Khalifah yang diakui (oleh para ulama) adalah sebuah pemerintahan despotis (sewenang-wenang), yang penguasanya mempunyai kekuasaan tak terbatas, dan menuntut ketaatan tanpa reserve dari rakyatnya[2].”
Sementara itu, D.B. Donald mengatakan, “Tidak mungkin—sama sekali—seorang imam (khalifah) menjadi pemimpin berdasarkan konstitusi, dalam pengertian seperti yang kita ketahui.”[3]
Kritik para orientalis tersebut secara tidak langsung memposisikan Konsep politik Islam berhadapan dengan konsep demokrasi yang berkembang di Barat. Pendapat yang dilontarkan oleh para orientalis tersebut sangat tidak objektif dan penuh dengan kedengkian dan kebencian. Hal tersebut sudah diklarifikasi oleh para tokoh yang di antaranya adalah Said Aqil Siraj dan Tamara Sonn.
Ada sebuah upaya yang serius dari mereka untuk menyatakan bahwa kaum orientalis salah dalam memahami Islam. konsep Khilafah tidak bertentangan dengan teori demokrasi.
Menurut Said Aqil Siraj, konsep al Imamah memiliki relevansi yang sangat signifikan dengan teori demokrasi. Selanjutnya, Ia menyatakan bahwa tidak berlebihan, jika saat ini bentuk Negara demokrasi justru dianggap yang paling representatif terhadap nilai-nilai Islam[4].
Sementara itu, Tamara Sonn berkesimpulan bahwa teori demokrasi memiliki kesamaan dengan praktek kekhilafahan dalam catatan sejarah Islam. Dalam sumber-sumber Sunni klasik, legislatif-yudikatif dan ekskutif memiliki wilayah yang berbeda. Hal tersebut sama dengan tiga pilar pokok demokrasi, yaitu legislatif, yudikatif dan ekskutif. Dua tokoh tersebut memiliki kesimpulan yang sama atau paling tidak memiliki tujuan yang sama, yaitu menyamakan konsep Khilafah dan demokrasi. 
 Pertanyaan yang muncul kemudian adalah benarkah konsep khilafah dalam tradisi Islam Sunni, baik dalam tataran praktik maupun tataran teori, sama dengan teori demokrasi? padahal terdapat kesenjangan antara praktik khilafah pada masa khulafa’ al Rashidin dan masa setelahnya. Poin penting yang relevan untuk dikaji adalah Bagaimana cara melihat konsep khilafah tersebut berdasarkan fakta-fakta sejarah.
Sementara kajian yang dilakuakan oleh kedua tokoh tersebut menurut penulis lebih bersifat apologis bahwa Islam tidak bertentangan dengan teori demokrasi bahkan sejalan dan enggan untuk mengakui sistem kekhalifahan pasca Khulafa’ al rashidin.
Dalam konteks tersebut, Penulis mencoba menelaah tentang hubungan antara khilafah dan demokrasi. Benarkah konsep khilafah sesuai dengan teori demokrasi. Untuk menganalisis hal tersebut, Penulis bertumpu pada fakta-fakta sejarah baik yang bersifat aplikatif maupun bersifat teoritis.
Kajian tentang ada tidaknya persamaan antara konsep khilafah dan demokrasi, kiranya konsep penulis perlu mengklasifikasikan konsep khifah menjadi dua, yaitu khilafah pada masa khulafa’ al Rashidin dan masa setelahnya. Klasifikasi tersebut penting karena berdasar pada penilaian para sejarawan yang menyatakan bahwa praktik khilafah mulai mengalami pergeseran nilai sejak naiknya Muawiyah di kursi kekhalifahan sampai masa Turki Uthmani.

Pembahasan
A. Khilafah Praktis
Aspek ajaran Ahl al-Sunnah (Sunni) yang terpenting, terutama bila dibandingkan dengan ajaran Syi'ah, adalah teori politiknya. Semua kalangan Sunni mengakui otoritas keempat khalifah yang pertama, Abu Bakar as-Siddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib, sebagai penerus tugas Nabi yang menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga mereka disebut al-Khulafa al-Rasyidin. Setelah berdirinya Dinasti Umayyah nama lembaga khilafah tetap dipertahankan dalam pemerintahan, tetapi sesungguhnya khilafah Islam tersebut telah berubah menjadi kerajaan Arab.
Istilah khalifah dalam masa pemerintahan Umayyah berbeda dengan arti khilafah pada periode khulafa’ al rasyidin.istilah tersebut berarti khalifah Allah dalam pengertian penguasa yang diangkat oleh Allah[5]. Oleh karenanya, ahli-ahli hukum (fiqih) Sunni yang selanjutnya, menganggap bahwa hanya pemerintahan keempat khalifah (al-Khulafa al-Rasyidun) itulah yang menjadi lambang pemerintahan Ideal.
Sejarah mencatat bahwa wafatnya Nabi Muhammad memunculkan problem akut bagi para pengikutnya yang dapat mengancam eksistensi dan keberlangsungan agama yang didirikannya. Sepeninggal Nabi, Islam menghadapi dua permasalahan fundamental, pertama, pemeliharaan persatuan dalam negara Islam, kedua mekanisme pemilihan pemimpin agama[6].
Setelah melewati diskusi yang panjang, akhirnya terpilihlah Abu Bakar sebagai Khalifah yang pertama. Menurut Arnolds, kondisi-kondisi yang melatarbelakangi munculnya kekhalifahan pasca wafatnya Nabi sangat unik. Kekhalifahan ini muncul secara mendadak dan tanpa direncanakan sebelumnya karena desakan situasi wilayah-wilayah kekuasaan yang dapat dikuasai dengan mudah[7]. Karena luasnya wilayah kekuasaan yang baru mereka alami, maka mereka secara bergegas mendirikan sebuah institusi politik yang bernama khilafah.
 Term khalifah secara bahasa berarti pengganti, wakil atau mandataris. Para fuqaha’ dan teolog Muslim mendasarkan justifikasi mereka atas penggunaan term khalifah bagi otoritas politik tertinggi pada ayat-ayat al Qur’an, misalnya surat al Baqarah ayat 30, dan surat al A’raf 142
øŒÎ)ur tA$s% š/u Ïps3Í´¯»n=yJù=Ï9 ÎoTÎ) ×@Ïã%y` Îû ÇÚöF{$# ZpxÿÎ=yz (
tA$s%ur 4ÓyqãB ÏmŠÅzL{ šcr㍻yd ÓÍ_øÿè=÷z$# Îû ÍGöqs% ôxÎ=ô¹r&ur Ÿwur ôìÎ6­Gs? Ÿ@Î6y tûïÏÅ¡øÿßJø9$# ÇÊÍËÈ  
kata yang berasal dari Khalafa dalam dua ayat tersebut memiliki arti yang sama, yaitu mengganti.
Menurut Montgomery Watt, dalam bukunya Islamic political Thougth Definisi khalifah, secara esensial berarti penerus, atau seorang yang memegang posisi yang sebelumnya dipegang oleh orang lain, akan tetapi kata ini tidak terbatas pada konteks otoritas politik saja. Menurutnya, seorang khalifah bukan saja berarti penerus dari pemerintah yang terdahulu, tetapi juga seorang yang secara definitif ditunjuk sebagai wakil dan diberi otoritas oleh orang yang telah menunjuknya. Atau lebih kurang sama artinya dengan wakil, atau naib (vicegerent)[8].
Watt berpendapat, dalam arti sebenarnya khalifah adalah seorang yang menjalankan perintah sebagai pengganti Nabi, Watt berargumen bahwa ketika suatu saat Abu Bakar ditanya oleh seseorang: “Apakah anda wakil dari Rasulullah SAW?, oleh Abu Bakar dijawab, “ tidak”. Orang itu bertanya lagi, “Jadi anda ini siapa?” Abu Bakar menjawab, “ saya adalah penerus dari Nabi. Montgomery Watt menulis: “Oleh karena Abu Bakar tidak ditunjuk oleh Nabi kecuali hanya untuk mewakili Beliau mengimami shalat Jamaah. Maka kalimat “ Khalifah dari Rasulullah” tidak dapat diartikan sebagai “wakil”. Artinya sesungguhnya tentulah hanya sebagai “penerus”.
Untuk memahami bagaimana sebenarnya praktek dan konsep politik pada zaman khulafa’ al Rasyidin, penulis merujuk beberapa pernyataan para tokoh waktu itu seperti Pidato Inagurasi Abu Bakar di depan kamu Muslimin. Ia menyatakan bahwa meskipun sekarang aku menjabat sebagai pemimpin, namun bukan berati akulah yang paling baik diantara kalian. jika aku berbuat baik, maka bantulah aku, tapi jika aku berbuat salah maka ingatkan dan luruskan aku. Kejujuran adalah amanah sedangkan dusta adalah khianat. yang lemah diantara kalian adalah yang kuat disisiku sampai aku menyelesaikan haknya, Insya Allah. Sebaliknya, yang kuat di antara kalian adalah yang lemah di sisiku sampai aku mengambil hak darinya, insy Allah. Ingatlah, ketika sebuah negera telah berhenti berjuang di jalan Allah maka Dia (Allah) akan menghinakan negara itu tanpa terkecuali. ..........Patuhilah aku selama aku mematuhi Allah dan Nabi. Jika aku telah menyimpang, maka tinggalkanlah aku[9].
            disamping Abu bakar, umar Ibn al Khattab pernah menyampaikan Pidato sesaat setelah kaum muslimin berbaitnya. Ia menyatakan Saudara-saudara!! Saya hanyalah salah seorang dari kalian. Kalau tidak karena segan menolak tawaran Khalifah Rasulullah (abu bakar, red) saya pun akan enggan memikul tanggung jawab ini. Dia mengucapkan kata-kata tersebut dengan rasa haru, dengan rendah hati dan sangat berhati-hati. Kemudian umar menengadahkan tangannya secara berkata : Allahumma ya Allah, aku ini sungguh keras, kasar, maka lunakkanlah hatiku! Allahumma ya Allah, saya sangat lemah maka berilah kekuatan! Allahumma ya Allah,aku ini kikir maka jadikanlah aku orang yang dermawan dan bermurah hati!. Umar berhenti sejenak, hingga orang-orang tenang kembali dan  melanjutkan: Allah telah menguji kalian dengan saya, dan menguji saya dengan kalian.
Sepeninggal sahabatku, sekarang saya berada di tengah-tengah kalian.
Tak ada persoalan kalian yang harus saya hadapi lalu diwakilkan kepada orang lain selain saya. Dan tak ada yang tak hadir disini lalu meninggalkan perbuatan terpuji dan amanat. Kalau mereka berbuat baik akan saya balas dengan kebaikan, tetapi kalau melakukan kejahatan, terimalah bencana yang akan saya timpakan kepada mereka.
Tokoh Muslim dari kalangan sahabat, Muadz Ibn Jabal Juga pernah berkata bahwa pemimpin kita adalah bagian dari kita semua.Jika ia melaksanakan kitab suci kita, al Qur’an dan Sunnah nabi, maka kita harus mematuhinya. Tapi jika ia melanggarnya, maka kita harus menurunkannay. Jika ia mencuri kita harus memotong tangannya. Jika ia melakukan perzinahan, kita harus merajamnya.Jika ia bertindak jahat kepada siapapun diantara kita maka kita harus membalasnya. Ia tidak boleh menyembunyikan dirinya dari kita dan ia tidak boleh bersikap sombong. Ia juga tidak mengambil harta rampasan yang Allah anugrahkan kepada kita untuk dirinya sendiri. Sebab ia juga manusia sama seperti kita[10].
Apa yang disampaikan oleh Tokoh Islam dari kalangan sahabat tersebut mengarah terhadap pentingnya menjunjung keadilan untuk kebaikan bersama. sangat jelas sekali pesan yang disampaikan oleh para tokoh Islam tersebut bahwa Pemimpin politik Islam itu tidak bersifat absolut, mereka sanggup diturunkan dari kursi pemerintahan jika tidak dapat menjalankan tugas dengan baik.
 Emapat khalifah pertama itu tidak hanya menduduki jabatan dengan jalan melalui proses pemilihan tapi mereka juga menjalankan urusan-urusan Ummah dengan berkonsultasi kepada ahl al ra’y(orang yang memiliki pendapat atau orang bijak) Kepemimpinan secara turun temurun tidaklah dipraktekkan pa masa keempat khalifah pertama. Umar Ibn Khattab, khalifah kedua,pada kenyataannya melarang anaknya untuk menduduki jabatan khalifah dan Ali, khalifah yang keempat, ketika menjelang kematiannya ditanyakan tentang bagaimana kalau anaknya diangkat sebagai penggantinya. Ia menjawab: “Saya tidak pernah meminta atau melarang kamu melakukan itu, kamu dapat memutuskan sendiri.”. Sir Thomas Arnold menyatakan sifat dan karakter periode ini secara pasti terdapat beberapa format pemilihan pada keempat khalifah pertama – Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali. Pemilihan yang berdasarkan keturunan tidak pernah terjadi, begitu juga pengangkatan seorang terhadap suatu jabatan oleh mereka tidaklah dipengaruhi oleh unsure pertimbangan kekluargaan[11].  
B. Khilafah Teoritis
Term ahl al Sunnah wal jamaah itu mengemuka seiring dengan lahirnya ajaran teologi yang dicetuskan oleh Abu Hasan al Ash’ari yang lahir di basrah pada Tahun 260 H / 935-6 M. al Asyari lebih banyak berbicara tentang teologi dan tidak memiliki teori khusus tentang khilafah[12]. Namun, pada masa berikutnya, tepatnya pada abad ke 10 Masehi, banyak tokoh dari kalangan ini yang berbicara tentang konsep khilafah ini, seperti Ibn Abi Rabi dengan bukunya Suluk al Malik fi tadbir al mamalik (Perilaku Raja dalam pengelolaan kerajaan-kerajaan), al Mawardi, (364 H/ 975-450 H/ 1059 , al Ghazali, Ibn Taimiyah, dan Ibn khuldun (732 H/ 1332 M).
Munawir Sadzali menyimpulkan pokok-pokok pikiran politik mereka yang dapat dianggap mewakili alam pikiran politik Islam pada periode pasca khulafa’ al Rashidin tersebut sebagai berikut.
Pertama.
Dari enam pemikir Islam tersebut hanya Farabi satu-satunya yang mengadakan idealisasi tentang segi-segi dan perangkat kehidupan bemegara, sedangkan para pemikir yang lain berusaha memberikan sumbangan pikiran dengan beititik-tolak pada realitas system monarki yang ada, yang mereka terima masing-masing sebagai sistem yang tidak perlu dipertanyakan lagi keabsahannya. Bahkan di antara mereka ada yang memulai tulisannya dengan terlebih dahulu memberikan legitimasi/keabsahan kepada sistem monarki tempat mereka hidup. Sementara itu idealisasi Farabi Iebih banyak mencerminkan pengaruh alam pikiran Yunani Purba daripada pengaruh Islam. Misalnya, meskipun Islam mengajarkan musawah atau persamaan namun sebagaimana Plato, Farabi membagi masyarakat dalam berbagai kelompok atau kelas yang tingkatannya berbeda satu sama lain, meskipun Plato sendiri tidak mampu menjelaskan secara rasional tentang pembagian itu, dan terpaksa menggunakan royal lie atau "kebohongan agunjg". Juga konsepsi Farabi adalah sedemikian idealistik atau bahkan Utopian, sama dengan "Negara Sempuma" Plato, sehingga sebagaimana buah pikiran Plato, gagasan Farabi juga tidak mungkin dilaksanakan di masyarakat manusia yang bukan malaikat itu.
Kedua
Teori tentang asal mula timbulnya Negara dari pemikir Islam tersebut memiliki kemiripan. Mereka berkesimpulan bahwa bernegara tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan lahiriyah manusia saja,tetapi juga kebutuhan ruhaniyah dan ukhrawiyah. tetapi mereka tidak memiliki kata sepakat dalam beberapa aspek seperti siapa yang harus menjadi kepala Negara, dari mana sumber kekuasaan kepala Negara, cara pengangkatan kepala Negara, dan hubungan Negara dan rakyat:
(a) Ibn Abi Rabi’, Ghazali dan Ibn Taimiyah dengan tegas menyatakan bahwa kekuasaan kepala Negara atau raja itu merupakan mandate dari Allah yang diberikan kepada hamba-hamba pilihanNya. ketiga pemikir tersebut berpendirian bahwa khalifah itu adalah khalifah Allah atau bayangan Allah di bumi. Bahkan menurut al Ghazali, khalifah tersebut bersifat muqaddas dan suci, dengan pengertian tidak dapat diganggu gugat.
(b) Al Mawardi adalah satu-satunya pemikir Islam yang menguraikan tentang dua cara pengisian jabatan kepala negara, melalui pemilihan dalam berbagai ragamnya dan melalu penunjukan atau wasiat[13]. Tetapi Mawardi tidak mengemukakan tentang cara mana yang menurut dia sendiri paling baik, yang seyogianya ditempuh. Mawardi juga satu-satunya di antara enam pemikii tersebut yang berpendapat bahwa seorang kepala negara dapat diturunkan dari tahta kalau temyata tidak mampu lagi memerintah, baik disebabkan oleh alasan jasmani, mental dan akhlak, meskipun Mawardi tidak menunjukkan jalan dan cara bagaimana penurunan itu harus dilakukan. Sedangkan pemikir-pemikir Islam yang lain memberikan kesan bahwa seorang kepala negara, sekali dinobatkan, lepas daripada bagaimana dahulu prosedur pengangkatannya, akan memimpin negara seumur hidup. Bahkan Ibnu Taimiyah berpendirian, keberadaan kepala negara, meskipun zalim, adalah lebih baik bagi rakyat daripada hidup tanpa kepala negara.
(c) Al Mawardi dan Ghazali dengan tegas menyatakan bahwa khalifah harus berasal dari suku Quraisy, sedangkan Ibnu Khaldun mencoba merasionalisasikan keharusan itu dengan dasar teorinya, ashabiyah. Kalau Ibnu Abi Rabi', yang dalam banyak hal sepaham degan Ghazali, tidak menyinggung keharusan keturunan Quraisy, kiranya tidak berarti bahwa dia berpendapat lain, tetapi kemungkinan besar oleh karena pada zamannya soal tersebut tidak merupakan isu yang mendesak, mengingat waktu itu dinasti Abbasiyah masih berada pada puncak kejayaannya, dan tidak terbayangkan bahwa keuasaan akan pindah ke kelompok lain yang bukan keturunan Abbas.
Ketiga
Ibn Taimiyah, yang terkenal puritan, zahid dan keras pendirian itu, mendambakan keadilan sedemikian rupa sehingga dia menyetujui pendapat bahwa kepala Negara yang adil walaupun tidak beragama Islam itu lebih baik daripada kepala Negara yang tidak adil meskipun beragama Islam[14]
Telaah mengenai proposisi utama teori politik tentang kekhalifahan terutama mengenai masalah legitimasi perlu dicermati di sini. Pertama, Abu Bakar dan Umar dua khalifah pertama menekankan aspek legitimasi dengan memakai tiga prinsip shura’ (musyawarah), aqad (kontrak penguasa dengan rakyat), dan bai’at (sumpah setia). Metode ini kemudian digunakan untuk mengangkat pengganti mereka, Uthman. Namun, syura’ berangsur-angsur diabaikan, kemudian ‘aqd dan bai’at setelah berdirinya Dinasti Umayyah yang semi aristokatis. Selama era Abbasiyah, pertentangan antara legitimasi pemerintahan dan kesatuan ummat mengemuka. Sejak itu, teori politik yang ditekankan kalangan Sunni adalah otoritas khalifah sebagai pemegang otoritas kekuasaan Islam pasca wafatnya Nabi.
Al-Mawardi, tokoh pemikir muslim berupaya untuk mengabsahkan otoritas pemerintahan Dinasti Abbasiyah, sekaligus berusaha membenarkan penggunaan pemaksaan sebagai implementasi pelaksanaan pemerintahan. Dia berpendapat bahwa khalifah secara Ilahiyah telah diberi otoritas baik untuk urusan politik maupun agama, Mawardi mengatakan;
"Tuhan…telah menunjuk untuk wakil rakyat seseorang pemimpin dan menjadikannya wakil kuasa dari Nabi di mana ia akan melindungi kepentingan-kepentingan agama; dia juga diserahi pemerintahan, sehingga penanganan segala perkara tetap berlandaskan agama yang benar…Kepemimpinan menjadi prinsip di mana dasar perkara-perkara agama ditegakkan dan dengan demikian kesejahteraan rakyat dapat diatur.[15]"
Pendapat yang berasumsi bahwa otoritas khalifah telah ditakdirkan atas kehendak Tuhan yang Mahakuasa, dengan sendirinya sesuai dengan pendapat yang diadopsi oleh para ahli fiqih Sunni kontemporer, yang berargumen bahwa Allah dan Rasul-Nya tidak menunjuk orang tertentu sebagai penguasa atas kaum Muslim. Sebagai konsekuensi logis ialah tidak menjadi persoalan siapa yang memerintah dan bagaimana ia memperoleh otoritas tersebut. Poin yang berdasarkan teori tersebut adalah bahwa siapapun yang memegang kekuasaan dengan cara apapun adalah pemimpin yang ditunjuk oleh Allah.
            Dari teori-teori yang disampaikan oleh para tokoh Muslim klasik dan praktik kepemimpinan khulafa’ al Rashidin, ada pergeseran pemahaman yang signifikan tentang khilafah antara masa khulafa’ al rasyidin dan masa sesudahnya. Khalifah pada masa Khulafa’ al Rashidin memposisikan umat sebagai sumber legitimasi. Prinsip-prinsip yang pegang oleh para pemimpin saat itu tergambar dalam kaidah fiqhiyah, dan perkataan Imam al Syafi’I, yaitu,
تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة
منزلة الإمام من مرعيه منزلة الولي من موليه[16]

Prinsip tersebut tidak jauh berbeda dengan jargon demokrasi yang diproyeksikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rajyat, dan untuk rakyat. kedaulatan rakyat yang menjadi standar atas penegakan demokrasi merupakan wujud kemaslahatan bersama yang harus ditegakkan.


C. Penutup
Setelah mengkaji fakta sejarah tentang gaya kepemimpinan yang dipragakan oleh khulafa’ al Rashidin dan masa setelahnya dengan bersandar pada data-data sejarah dan teori pemikiran yang dirumuskan oleh para tokoh pada masa pasca khulafa’ alRashidin, Menurut penulis, konsep khilafah tersebut memiliki kemiripan secara prinsip dengan praktek khilafah pada masa khulafa’ al Rasyidin. Sedangkan konsep khilafah pada sesudahnya sudah mengalami pergeseran arti. Konsep khilafah pada periode tersebut di artikah Khalifah Allah, atau pemimpin yang diangkat oleh Allah. Para Khalifah tersebut menjadikan Allah sebagai legitimasi kekuasaan. Sedangkan khulafa’ al Rashidin menjadikan rakyat sebagai sumber legitimasi.














Bibliografi
Abul Fadl Muhammad yasin ibn Isa al Fadani, al Fawaid al Janiyah, Juz II. Beirut: Dar al Basyair alIslamiyah, 1991
Al Maududi, Abu A’la. Political Thought in Early Islam, History of Muslim Philosophy, ed M.M Syarif ,Wiesbaden: Otto Harrassowitz, 1963, Vol 1 .
Al Mawardi, abu Hasan Ali. al Ahkam al Sultoniyah. Kairo: Dar al fikr, 1973
Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam. Jakarta: Raja Grafindo, 2006
Hasan, Ahmad. The Political Role of Ijma. Islamic Studies Vol I
Munawir Sadzali. Islam dan tata Negara. Jakarta: UI-Press, 1990
Montgomery Watt, Islamic Political thought, Edinburght: University Press,1968
Paydar, Manouchehr. Legitimasi Negara Islam. Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2003
Rais, Dhiauddin. Teori Politik Islam (An-Nazhariyah As-Siyasiyyah al-Islamiyyah). Alih Bahasa Abdull Hayyi Al-Kattanie dkk. Jakarta: Gema Insani Press, 2001
Said Aqiel Siradj, Konsep Imamah dalam perspektif Demokrasi, dalam Majalah Aula No 07  1999.
Sir Thomas W. Arnold, The Caliphete, (Oxford: Clarendon Press, 1924)
Purnomo, Sjechul hadi, Islam dalam Lintasan Sejarah Perpolitikan: teori dan Praktek, Surabaya: CV Aulia, 2004





[1] . Dhiauddin, Rais, Teori Politik Islam (An-Nazhariyah As-Siyasiyyah al-Islamiyyah). Alih Bahasa Abdull Hayyi Al-Kattanie dkk, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001),283-284.
[2] . Sir Thomas W. Arnold, The Caliphete, (Oxford: Clarendon Press, 1924), 47.
[3] . D.B. Donald, The Development of Muslim Theology, Jurisprudence and Constitutional Theory, hlm. 58-59
[4][4] .Dr. Said Aqiel Siradj, Konsep Imamah dalam perspektif Demokrasi, dalam Majalah Aula No 07  1999.
[5] . Dr. Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta: Raja Grafindo, 2006) 42
[6] . Manouchehr Paydar, Legitimasi Negara Islam, (Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2003), 52
[7] . Sir Thomas W. Arnold, The Caliphete, 10
[8] . Montgomery Watt, Islamic Political thought, Edinburght: University Press,1968. 32-33
[9] . Abu A’la Maududi, Political Thought in Early Islam, History of Muslim Philosophy, ed M.M Syarif (Wiesbaden: Otto Harrassowitz, 1963), Vol 1 . 662
[10] . Ahmad Hasan, The Political Role of Ijma, (Islamic Studies, Vol ), 1969, 138
[11] . Sir Thomas W. Arnold, The Caliphete, 22
[12] .Sjechul hadi Purnomo, Islam dalam Lintasan Sejarah Perpolitikan: teori dan Praktek, (Surabaya: CV Aulia, 2004)208
[13] . al Mawardi, abu Hasan Ali, al Ahkam al Sultoniyah,(Kairo: Dar al fikr, 1973 ), 3
[14] . Munawir Sadzali, Islam dan tata Negara, (Jakarta: UI-Press, 1990)107-110
[15] al Mawardi, abu Hasan Ali, al Ahkam al Sultoniyah, 3
[16] . Abul Fadl Muhammad yasin ibn Isa al Fadani, al Fawaid al Janiyah, Juz II (Beirut: Dar al Basyair alIslamiyah, 1991)12

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.