Tafsir
METODE DAN
CORAK TAFSIR
Muzamil
Absrak
Diskursus
tentang tafsir dan metode penafsiran masih hangat untuk dibicarakan. Pada masa
sekarang ini, metode penafsiran tidak hanya datang dari tokoh muslim sendiri. kalangan intelektual muslim
juga tidak segan-segan untuk menginpor metode penafsiran yang sama sekali baru
dalam dunia penafsiran al Qur’an.Metode tersebut dikenal dengan metode
Hermeneutika. Perkenalan kaum muda Islam (Baca: Jaringan Islam Liberal) dengan
metode tersebut berkonkonsekwensi pada munculnya slogan ”Reinterpretasi al
Qur’an”. Hal tersebut mengindikasikan seakan-akan metode yang digunakan oleh
para Mufassir tidak memadai dalam menafsirkan al Qur’an sehingga perlu
mendatangkan metode dari luar. Padahal setiap kitab keagamaan memiliki sejarah
dan tradisi pemahamannya sendiri. Jadi, tidak mungkin mengaplikasikan metode
penafsiran kitab keagamaan tertentu dengan latar belakang sejarah tertentu juga
untuk kitab keagamaan dengan sejarah yang berbeda.
Dari latar
belakang tersebut, dengan menggunakan pendekatan diskriptif, kiranya perlu untuk
mengkaji metode para mufassir klasik-modern dan kecendrungan yang selama ini
digunakan oleh para mufassir. Berikut adalah metode tafsir dengan berbagai klasifikasinya.
pertama, Metode tafsir yang dilihat dari segi Sumber Penafsiran
diklasifikasikan menjadi tiga, Bil Ma’tsur, Bil Ra’yi, dan Bil Iqtirani. Kedua,
Metode tafsir yang dilihat dari segi Cara
Penjelasan ada dua,Bayani dan Muqarin. Ketiga, Metode tafsir yang dilihat dari
segi Cakupan Penjelasan ada dua, Ijmali dan Tafsili. Keempat, Metode tafsir
yang dilihat dari segi Sasaran dan Tertib Ayat yang Ditafsirkan diklasifikasikan
menjadi tiga, Tahlili, Maudhlu’I dan Nuzuly. Sedangkan Kecendrungan para
mufassir dalam menafsirkan al Qur’an dapat dibagi menjadi tuju, Lughawiyah/Adabi, Fiqhi, Shufi, I’tiqadi, Falsafi, ‘Ashri/Ilmi , dan Ijtima’i
Kata kunci:
Tafsir, metode, corak, al Qur’an.
Muzamil
(Dosen STAI Taswirul Afkar Surabaya)
PENDAHULUAN
Tafsir yang secara bahasa mengikuti wazan ”taf`íl”, berasal dari asal kata
al-Fashr (f, s, r) yang berarti menjelaskan, menyingkap dan menerangkan makna
yang abstrak. Kata al-tafsir dan al-fasr
mempunyai arti menjelaskan dan menyingkap yang tertutup. Dalam Kamus lisanul
`Arab dinyatakan bahwa kata”al-fasr” berarti menyingkap sesuatu yang tertutup,
sedang kata ”al-tafsir” berarti menyingkapkan maksud sesuatu lafaz yang mushkil,
pelik. Dalam al-Qur`an dinyatakan:
Tidaklah mereka (orang-orang kafir)datang kepadamu
(membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan kami datangkan kepadamu sesuatu yang benar
dan paling baik tafsir-nya (al-Furqan [25]:33).
Ibn Abbas r.a. menafsirkan ayat (وأحسن تفسيرا) dengan arti perincian
yang baik.[1] Sedangkan menurut Istilah, para ahli mendefinisikan
tafsir secara beragam, namun secara substantif, tiap definisi memiliki
kesamaan, seperti yang disampaikan oleh Al Zarkasyi, yaitu sebuah disiplin Ilmu
yang digunakan sebagai media untuk memahami Al qur’an.[2]
Dalam kajian Ilmu-ilmu ke-Islaman, Tafsir termasuk bidang kajian yang
menarik para pengkaji. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan banyaknya karya
tafsir yang lahir dengan berbagai macam metode dan corak penafsiran. Namun
demikian, tidak semua orang dapat menjadi mufassir, seperti yang kerap
didengungkan oleh kalangan JIL (Jaringan Islam Liberal) dengan slogannya ”REINTERPRETASI
AL QUR’AN”. Alasan yang sering dikemukakan antara lain karena kitab suci ini
dikatakan merupakan refleksi dan reaksi terhadap kondisi sosial, budaya,
ekonomi, dan politik masyarakat Arab Jahiliah abad ke-7 M. sehingga
mengharuskan kita untuk menafsirkan ulang ayat-ayat al qur’an yang sudah tidak
relevan dengan kondisi saat ini, seperti poligami, waris, ayat-ayat jihad atau
perang, dan hukum Qisas[3].
Dari uraian tersebut, poin penting yang sangat signifikan untuk dikaji adalah metode dan corak penafsiran yang digunakan
oleh para Mufassir.
Rumusan dari poin penting yang menjadi fokus kajian makalah ini adalah
bagaimana metode dan corak yang digunakan para mufassir dalam menafsirkan
ayat-ayat al qur’an?
A. PEMBAHASAN
a.1 Pengertian metode dan
macam-macamnya
Kata “metode” berasal dari bahasa Yunani methodos yang berarti cara atau jalan[4].
Dalam Bahasa Indonesia, kata tersebut mengandung arti cara yang teratur dan
terpikir baik-baik untuk mencapai maksud[5].
Dalam bahasa Arab, Metode biasanya disebut dengan “al-manhaj” atau “al-tariqah.
Metode
digunakan untuk berbagai objek, baik
berhubungan dengan suatu pembahasan suatu masalah, berhubungan dengan
pemikiran, maupun penalaran akal, atau pekerjaan fisikpun tidak terlepas dari
suatu metode. Dengan demikian metode merupakan salah satu sarana untuk mencapai
suatu tujuan yang telah direncanakan. “Dalam kaitan ini, studi tafsir al-Qur’an
tidak lepas dari metode, yakni suatu cara yang teratur dan terpikir baik-baik
untuk mencapai pemahaman yang benar tentang apa yang dimaksudkan Allah di dalam
ayat-ayat al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw[6]. Metode
tafsir Qur’an berisi seperangkat kaidah atau aturan yang harus diindahkan
ketika menafsirkan ayat-ayat Qur’an. Maka, apabila seseorang menafsirkan ayat
Qur’an tanpa menggunakan metode, tentu tidak mustahil ia akan keliru
dalam penafsirannya. Tafsir serupa ini disebut tafsir bi al-ra’y al-mahdh yang dikhawatirkan termasuk dalam sabda Rasul
yang menyatakan bahwa orang yang menafsirkan al Qur’an dengan tanpa Ilmu
berarti ia telah memesan tempat di Neraka, Nauzubillah min zalik[7] .
Menurut Ridlwan Nasir, guru besar
IAIN Sunan Ampel, Metode penafsiran yang digunakan oleh para mufassir dapat
ditinjau dari empat segi. Pertama, sumber penafsiran. Kedua, Cara penjelasan.
Ketiga, Cakupan / keluasan penafsiran. Keempat, sasaran dan tartib ayat yang
ditafsirkan[8].
Metode tafsir dengan berbagai seginya tersebut dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bagian
sebagai berikut :
1. Metode tafsir
yang ditinjau dari segi sumber penafsiran dibagi menjadi tiga
a.
Metode tafsir Bi al Ma’tsur adalah tata cara menafsirkan ayat-ayat al Qur’an
yang disandarkan pada al Hadis, riwayat sahabat, dan tabi’in. Tafsir dengan
metode tersebut seperti tafsir al Bayan Fi Tafsir al Qur’an, karya Ibn al Jarir
al Tabari dan Ma’alim al Tanzil karya Imam al Husain Ibn Mas’ud al Baghawi.
b.
Metode tafsir Bi al Ra’yi adalah cara menafsirkan al Qur’an dengan bersandar
pada ijtihad dan pemikiran mufassir terhadap tuntutan kaidah bahasa Arab dan
kesusastraannya, seperti tafsir Mafatih al ghaib karya Fahruddin al Razi dan
Anwar al Tanzil wa Haqa’iq al Ta’wil karya Imam al Baghawi.
c. Metode bi al Iqtirani adalah cara
menafsirkan al Qur’an yang didasarkan pada perpaduan antara riwayah yang kuat
dan sahih dengan ijtihad yang sehat. Contoh tafsir yang menggunakan metode
tersebut adalah Tafsir al Manar karya Syaikh Muhammad Abduh dan rasyid Ridla,
Tafsir al Maraghikarya Ahmad Mustafa al Maraghi. Menurut Abd. Djalal, Istilah
tafsir ketiga ini disebut metode Izdiwaji.[9]
2.
Metode tafsir yang ditinjau dari segi cara penjelasan dibagi menjadi dua
a. Metode bayani adalah
cara menafsirkan ayat-ayat al Qur’an dengan hanya memberikan keterangan secara
diskriptif tanpa membandingkan riwayat atau penafsiran dan tanpa menilai
sumbernya. Contoh tafsir yang menggunakan metode tersebut adalah tafsir Ma’alim
al Tanzil karya Imam al Husain Ibn Mas’ud al Baghawi.
b. Metode Tafsir Muqorin / Metode komporatif ialah: [a]
membandingkan teks [nash] ayat-ayat al-Qur’an yang memiliki persamaan atau
kemiripan redaksi dalam dua kasus atau lebih, dan atau memiliki redaksi yang
berbeda bagi suatu kasus yang sama, [b] membandingkan ayat al-Qur’an dengan
hadis yang pada lahirnya terlihat bertentangan, dan [c] membandingkan berbagai
pendapat ulama tafsir dalam menafsirkan al-Qur’an[10].
Tafsir
al-Qur’an dengan menggunakan metode ini mempunyai cakupan yang teramat luas.
Ruang lingkup kajian dari masing-masing aspek tersebut berbeda-beda. Misalnya muqaranah yang berhubungan dengan kajian redaksi dan kaitannya dengan konotasi kata atau kalimat yang dikandungnya. M. Quraish
Shihab, menyatakan bahwa ”dalam metode ini khususnya yang membandingkan antara
ayat dengan ayat [juga ayat dengan hadis]... biasanya mufassirnya
menejelaskan hal-hal yang berkaitan dengan perbedaan kandungan yang dimaksud oleh masing-masing ayat atau perbedaan
kasus masalah itu sendiri[11].
Mufassir
dengan metode ini dituntut mampu nenganalisis
pendapat-pendapat para ulama tafsir yg mereka kemukakan untuk kemudian
mengambil sikap untuk menerima penafsiran yg dinilai benar dan menolak
penafsiran yang tidak dapat diterima oleh rasionya
serta menjelaskan kepada pembaca alasan dari sikap yang diambilnya, sehingga
pembaca merasa puas[12].
Contoh penafsiran dengan metode komparasi tersebut seperti al Jami’ li
Ahkam al Qur’an karya Imam al Qurtubi. Metode tersebut banyak dipraktekkan oleh
Mahasiswa IAIN. Misalnya Skripsi dengan judul ”Penafsiran ayat fa bi ayyi
ala irobbikuma tukadziban”, dan lain-lain[13].
3. Metode tafsir yang ditinjau dari segi cakupan/ keluasan
penafsiran dibagi menjadi dua
a. Metode Tafsir Ijmali adalah menafsirkan al-Qur’an dengan cara singkat
dan global tanpa uraian panjang lebar. secara tekhnis, langkah-langkah
penafsiran dengan menggunakan metode Ijmali [global] sebagai berikut.Yaitu
menjelaskan ayat-ayat Qur’an secara ringkas dengan bahasa yang populer, mudah
dimengerti, dan enak dibaca. Sistimatika penulisannya mengikuti susunan
ayat-ayat di dalam mushaf.
Penyajiannya, tidak terlalu jauh dari gaya bahasa al-Qur’an[14]. Dengan demikian, ciri-ciri dan jenis tafsir Ijmali
mengikuti urut-urutan ayat demi ayat menurut tertib mushaf.
Janis tafsir
tersebut dilakukan dengan runtut sesuai dengan urutan mushaf dan kadangkala
mufassir menafsirkan Al Qur-an dengan lafaz Al
Qur-an, sehingga pembaca merasa bahwa uraian tafsirnya tidak jauh dari konteks
Al Qur-an dengsn penyajiannya
yang mudah dan indah.
Di antara
karya tafsir yang menggunakan metode
terbut adalah Kitab Tafsir Al Qur’an al Karim Karya Farid Wajdi, Al
Tafsir al wasith terbitan Majma; al buhuts alIslamiyah, Taj Al
tafsir karya Muhammad Uthman dan lain-lain. sedangkan contoh aplikatif dari
meteode tersebut adalah Penafsiran Al Jalalain terhadap surat Al fatihah ayat
II.
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
"الْحَمْد لِلَّهِ"
جُمْلَة خَبَرِيَّة قُصِدَ بِهَا الثَّنَاء عَلَى اللَّه بِمَضْمُونِهَا عَلَى أَنَّهُ
تَعَالَى مَالِك لِجَمِيعِ الْحَمْد مِنْ الْخَلْق أَوْ مُسْتَحِقّ لِأَنْ يَحْمَدُوهُ
وَاَللَّه عَلَم عَلَى الْمَعْبُود بِحَقٍّ .
"رَبّ الْعَالَمِينَ" أَيْ مَالِك
جَمِيع الْخَلْق مِنْ الْإِنْس وَالْجِنّ وَالْمَلَائِكَة وَالدَّوَابّ وَغَيْرهمْ
وَكُلّ مِنْهَا يُطْلَق عَلَيْهِ عَالَم يُقَال عَالَم الْإِنْس وَعَالَم الْجِنّ إلَى
غَيْر ذَلِك وَغَلَبَ فِي جَمْعه بِالْيَاءِ وَالنُّون أُولِي الْعِلْم عَلَى غَيْرهمْ
وَهُوَ مِنْ الْعَلَامَة لِأَنَّهُ عَلَامَة عَلَى مُوجِده .
b. Metode Tafsir Itnabi adalah
menafsirkan ayat-ayat al Qur’an secara rinci dan mendetail. Tafsir dengan menggunakan metode ini lebih cocok
bagi kalangan akademisi dalam ilmu-ilmu keislaman. Contoh tafsir dengan metode
tersebut adalah tafsir al Manar karya M. Abduh dan M. Rasyid Ridha, al Maraghi
karya Ahmad Mustafa al Maraghi dan Tafsir Munir karya Wahbah al Zuhaili.
4. Metode
tafsir yang ditinjau dari segi sasaran dan tartib turunnya ayat dapat dibagi menjadi tiga
a. Metode tafsir Tahlily Ialah menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an secara tertib
dan runtut sesuai dengan urutan ayat-ayat al Qur’an dengan memaparkan segala
aspek yang terkandung di dalam ayat-ayat yang ditafsirkan serta menerangkan makna-makna yang tercakup di dalamnya sesuai
dengan keahlian dan kecenderungan mufassir yang menafsirkan ayat-ayat
tersebut[15].
Ciri-ciri Penafsiran yang mengikuti
metode ini bisa mengambil bentuk ma`tsur (riwayat) atau ra`yi
(pemikiran). Dalam penafsiran tersebut, al-Qur`an ditafsirkan ayat demi ayat
dan surat demi surat secara berurutan, serta tidak ketinggalan menerangkan Asbab al Nuzul dari ayat-ayat yang ditafsirkan.
Kemudian diungkapkan pula penafsiran-penafsiran yang pernah disampaikan oleh Nabi SAW, Sahabat, Tabi^in, Tabi Tabi^in, dan para ahli tafsir
lainnya dari berbagai disiplin ilmu, seperti teologi, fiqih, bahasa, sastra,
dsb. Selain itu juga dijelaskan Munasabah
antara ayat yg satu dengan yang lainnya.
Contoh tafsir
yang ditulis dengan menggunakan metode ini adalah Jami’ al bayan an ta’wil ayat al qur’an karya al Tabari (w. 310 H),Tafsir alqur’an al Azim karya Ibn Katsir (774 H) dan lain-lain.
berikut adalah contoh aplikatif dari Penafsiran Fakhruddin Al Razi, Mafatihul Goib, terhadap surat alfatihah
ayat II
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
أما قوله جل جلاله { الحمد للَّهِ } فاعلم
أن الحمد إنما يكون حمداً على النعمة ، والحمد على النعمة لا يمكن إلا بعد معرفة تلك
النعمة ، لكن أقسام نعم الله خارجة عن التحديد والإحصاء ، كما قال تعالى : { وَإِن
تَعُدُّواْ نِعْمَةَ الله لاَ تُحْصُوهَا } [ إبراهيم : 34 ] ولنتكلم في مثال واحد
، وهو أن العاقل يجب أن يعتبر ذاته ، وذلك لأنه مؤلف من نفس وبدن؛ ولا شك أن أدون الجزءين
وأقلهما فضيلة ومنفعة هو البدن ، ثم إن أصحاب التشريح وجدوا قريباً من خمسة آلاف نوع
من المنافع والمصالح التي دبرها الله عزّ وجلّ بحكمته في تخليق بدن الإنسان ، ثم إن
من وقف على هذه الأصناف المذكورة في «كتب التشريح» عرف أن نسبة هذا القدر المعلوم المذكور
إلى ما لم يعلم وما لم يذكر كالقطرة في البحر المحيط ، وعند هذا يظهر أن معرفة أقسام
حكمة الرحمن في خلق الإنسان تشتمل على عشرة آلاف مسألة أو أكثر ، ثم إذا ضمت إلى هذه
الجملة آثار حكم الله تعالى في تخليق العرش والكرسي وأطباق السموات ، وأجرام النيرات
من الثوابت والسيارات ، وتخصيص كل واحد منها بقدر مخصوص ولون مخصوص وغير مخصوص ، ثم
يضم إليها آثار حكم الله تعالى في تخليق الأمهات والمولدات من الجمادات والنباتات والحيوانات
وأصناف أقسامها وأحوالها علم أن هذا المجموع مشتمل على ألف ألف مسألة أو أكثر أو أقل
، ثم إنه تعالى نبه على أن أكثرها مخلوق لمنفعة الإنسان ، كما قال تعالى : { وَسَخَّرَ
لَكُمْ مَّا فِى السموات وَمَا فِي الأرض } [ الجاثية : 13 ] وحينئذٍ يظهر أن قوله
جل جلاله : { الحمد للَّهِ } مشتمل على ألف ألف مسألة ، أو أكثر أو أقل .
أنواع العالم وإمكان وجود عوالم أخرى :
وأما قوله جل جلاله : { رَبّ العالمين
} فاعلم أن قوله : { رَبّ } مضاف وقوله : { العالمين } مضاف إليه ، وإضافة الشيء إلى
الشيء تمتنع معرفتها إلا بعد حصول العلم بالمتضايفين ، فمن المحال حصول العلم بكونه
تعالى رباً للعالمين إلا بعد معرفة رب والعالمين ، ثم إن العالمين عبارة عن كل موجود
سوى الله تعالى ، وهي على ثلاثة أقسام : المتحيزات ، والمفارقات ، والصفات . أما المتحيزات
فهي إما بسائط أو مركبات ، أو البسائط فهي الأفلاك والكواكب والأمهات ، وأما المركبات
فهي المواليد الثلاثة ، واعلم أنه لم يقم دليل على أنه لا جسم إلا هذه الأقسام الثلاثة
، وذلك لأنه ثبت بالدليل أنه حصل خارج العالم خلاء لا نهاية له ، وثبت بالدليل أنه
تعالى قادر على جميع الممكنات ، فهو تعالى قادر على أن يخلق ألف ألف عالم خارج العالم
، / بحيث يكون كل واحد من تلك العوالم أعظم وأجسم من هذا العالم ، ويحصل في كل واحد
منها مثل ما حصل في هذا العالم من العرش والكرسي والسموات والأرضين والشمس والقمر ،
ودلائل الفلاسفة في إثبات أن العالم واحد دلائل ضعيفة ركيكة مبنية على مقدمات واهية؛
قال أبو العلاء المعري :
b. Metode tafsir Maudu’I atau tematik ialah tafsir yang ditulis dengan menentukan tema atau judul terlebih dahulu. Semua ayat yang
berkaitan dihimpun, kemudian dikaji secara mendalam dan tuntas dari berbagai
aspek yang terkait dengannya, seperti asbab al-nuzul, kosakata, dan
sebagainya. Semuanya dijelaskan dengan rinci dan tuntas, serta didukung oleh dalil-dalil atau
fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, baik argumen yang
berasal dari al-Qur’an, hadis, maupun pemikiran rasional[16].
Jadi, dalam metode ini, tafsir al-Qur’an tidak dilakukan ayat demi ayat. Ia
mencoba mengkaji al-Qur’an dengan mengambil sebuah tema khusus dari berbagai
macam tema doktrinal, sosial, dan kosmologis yang dibahas oleh al-Qur’an.
Misalnya ia mengkaji dan membahas dotrin Tauhid di dalam al-Qur’an, konsep
nubuwwah di dalam al-Qur’an, pendekatan al-Qur’an terhadap ekonomi, dan
sebagainya.
M. Quraish
Shihab mengatakan bahwa metode meudhu’i mempunyai dua pengertian. Pertama, penafsiran
menyangkut satu surat dalam al-Qur’an dengan menjelaskan tujuan-tujuannya
secara umum dan yang merupakan tema ragam dalam surat tersebut antara satu
dengan lainnya dan juga dengan tema tersebut, sehingga satu surat tersebut
dengan berbagai masalahnya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Kedua, penafsiran yang bermula dari menghimpun ayat-ayat al-Qur’an yang dibahas
satu masalah tertentu dari berbagai ayat atau surat al-Qur’an dan sedapat
mungkin diurut sesuai dengan urutan turunnya, kemudian menjelaskan pengertian
menyeluruh ayat-ayat tersebut, guna menarik petunjuk al-Qur’an secara utuh
tentang masalah yang dibahas itu[17].
Sesuai dengan
namanya, maka yang menjadi ciri utama dari metode ini ialah penonjolan tema, judul atau
topik pembahasan, sehingga tidak salah jika dikatakan bahwa metode ini juga
disebut metode topikal[18].
Terkait dengan
cara kerjanya, Abd al- Farmawi merumuskannya
sebagai berikut: (a) menetapkan masalah/tema yg akan dibahas; (b)
menghimpun ayat-ayat yg berkaitan dengan masalah tersebut; (c) menyusun
runtutan ayat sesuai dengan masa turunnya; (d) memahami korelasi ayat-ayat tsb.
dalam suratnya masing-masing; (e) menyusun pembahasan dalam rangka yg sempurna;
(f) melengkapi pembahasan dengan hadits-hadis yang relevan dengan pokok
pembahasan; (g) mempelajari ayat-ayat tersebut secara keseluruhan dengan jalan
menghimpun ayat-ayat yg memiliki pengertian sama, atau mengkompromasikan antara
yang ”amm” dengan yang ’khosh”, yang ”mutlak”, yang ”muqoyyad”, atau yg
lahirnya bertentangan, sehingga kesemuanya bertemu ke dalam satu muara tanpa
perbedaan atau pamaksaan[19].
Contoh tafsir yang menerapkan metode tersebut adalah penafsiran Quraish shihab tentang
berbagai tema, misalnya Tuhan, Riba, Pernikahan, Penafsiran Fazlur rahman, dan
lain-lain[20].
c. Metode
tafsir Nuzuly ialah menafsirkan ayat-ayat al Qur’an sesuai dengan urutan
turunnya ayat tersebut.Contoh Tafsir yang menyajikan penafsiran denga metode tersebut al Tafsir al Bayani
li al Qur’an al Karim karya Binu al Syati’.
a.2 Corak penafsiran dan Macam-macamnya
Kamus bahasa Indonesia menyatakan
bahwa kata corak mempunyai beberapa makna. Di antaranya, Corak berarti bunga
atau gambar (ada yang berwarna –warni ) pada kain( tenunan, anyaman dsb), Juga
bermakna berjenis jenis warna pada warna dasar, juga berarti sifat( faham,
macam, bentuk) tertentu[21].
Kata corak dalam literatur sejarah tafsir, biasanya digunakan sebagai
terjemahan dari kata al-laun, bahasa Arab yang berarti warna. Istilah ini pula
di gunakan Azzahaby dalam kitabnya At-Tafsir Wa-al-Mufassirun.[22].
Jadi, corak tafsir adalah nuansa atau sifat khusus yang mewarnai sebuah
penafsiran dan merupakan salah satu bentuk ekspresi intelektual seseorang mufassir
ketika ia menjelaskan maksud-maksud ayat al-Qur’an. Artinya bahwa kecenderungan
pemikiran atau ide tertentu mendominasi sebuah karya tafsir.
Kata kuncinya terletak pada dominan atau tidaknya sebuah
pemikiran atau ide. Kecenderungan inilah yang kemudian muncul ke permukaan pada
periode abad pertengahan[23].
Tafsir dengan berbagai
corak yang berfariasi dapat
diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Tafsir lughawi / adabi adalah tafsir yang menitik beratkan kajiannya pada unsur bahasa yang
meliputi i’rab, pembentukan kata, susunan kalimat, dan kesusastraan. Tafsir
dengan corak tersebut seperti al Kassyaf karya al Zamakhsyari dan al Bahr al
Muhit karya al Andalusi.
2. Tafsir al Fiqhi adalah tafsir yang menitik beratkan pandangannya pada aspek hukum. Mufassir
dengan kecendrungan tersebut senantiasa
melihat suatu ayat dari perspektif hukum.
Ia terus menggali kandungan hukum dalam ayat yang ditafsirinya. Misanya Tafsir
al Jami’ Li Ahkam al Qur’an karya al Qurtubi, tafsir Ayat al Ahkam karya
muhammad Ali al Sayis.
3. Tafsir al Shufi
adalah tafsir yang beraliran tasawwuf yang memfokuskan kajianya pada
unsure-unsur kejiwaan. Tafsir tersebut didasarkan atas olah sufistik. ini terbagi dalam dua bagian; tafsîr shûfi
nadzary dan tafsîr shûfi isyary. Tafsir
sufi nazary adalah tafsir yang didasarkan atas perenungan pikiran sang sufi
(penulis) seperti renungan filsafat dan ini tertolak[24]; tafsir sufi
isyary adalah tafsir yang di dasarkan atas pengalaman pribadi (kasyaf) si
penulis seperti tafsîr al-Qur`an al-`Azîm karya al-Tustari, Haqâiq al-Tafsîr karya
al-Sulami dan `Arâis al-Bayân fî Haqâiq al-Qur`an karya al-Syairazi. Tafsir
sufi isyari ini bisa diterima (diakui) dengan beberapa syarat, (1) ada dalil
syar`i yang menguatkan, (2) tidak bertentangan dengan syariat/ rasio, (3) tidak
menafikan makna zahir teks. Jika tidak memenuhi syarat ini, maka tafsir
tersebut ditolak[25].
4. Tafsir al
I’tiqadi adalah tafsir al Qur’an yang
memfokuskan penafsirannya pada aqidah. Penafsiran tersebut dilakukan untuk
melegitimasi paham yang dianutnya.
5. Tafsir Falsafi
adalah tafsir yang beraliran filsafat yang fokus kajiannya adalah filsafat. Mufassir
dengan aliran tersebut berusaha menafsirkan ayat-ayat al-Qur`an berdasarkan
pemikiran atau pandangan falsafi, seperti tafsir bi al-ra`y. Dalam hal ini ayat
lebih berfungsi sebagai justifikasi pemikiran yang ditulis, bukan pemikiran
yang menjustifikasi ayat [26], seperti tafsir yang dilakukan al-Farabi, ibn Sina, dan Ikhwan al-Shafa.
Menurut al Dhahabi, tafsir mereka ini ditolak dan di anggap merusak agama dari
dalam[27].
6. Tafsir Ilmi
ialah tafsir yang beraliran modern yang memfokuskan kajiannya pada bidang ilmu
pengetahuan. Tafsir ilmi tersebut menggunakan term-term ilmiah dalam menjelaskan
simbol atau kandungan ayat dan berusaha “mengeluarkan” (istinbâth) berbagai
pengetahuan yang ada didalam
ayat-ayat al-Qur`an[28]. Tokoh seperti al-Ghazali, al-Suyuthi dan al-Mursi setuju dan mendukung
tafsir ilmi ini, tetapi al-Syathibi menolaknya. Dhahabi sendiri sependapat
dengan al-Syathibi bahwa tafsir ilmi tidak bisa diterima, setidaknya dengan dua
alasan; (1) bahwa bahasa (al-Qur`an) tidak hanya bermakna tunggal akan tetapi
‘banyak’ dan berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Tidak masuk akal
menetapkan satu makna dan berlaku seterusnya atau pengertian pada ayat yang
turun 15 abad lalu. (2) Ajaran al-Qur`an berlaku universal dan lintas zaman,
sementara pengetahuan hasil rasio hanya berlaku pada waktu tertentu. Sangat
riskan menetapkan bahwa yang dimaksud ayat adalah demikian, sesuai dengan ilmu
tertentu, karena hal itu akan gugur
dengan munculnya penemuan-penemuan baru[29].
7. Tafsir Ijtima’I
adalah tafsir yang senantiasa menjadikan realita sosial yang berkembang di
masyarakat sebagai inspirasi dalam menafsirkan
al Qur’an. Tafsir dengan corak penafsiran tersebut mencoba menjelaskan petunjuk
ayat-ayat Al-Qur'an
yang berkaitan langsung dengan kehidupan
masyarakat
, berusaha untuk menanggulangi masalah-masalah mereka berdasarkan petunjuk
ayat-ayat. Dengan mengemukakan petunjuk tersebut dalam bahasa yang
mudah dimengerti dan enak didengar, diharapkan dapat menjangkau berbagai
tingkatan masharakat. kitab tafsir yang tergolong dalam kategori ini adalah Tafsir
juz Amma karya M. Abduh, Tafsir Fi Dilal
al Qur’an karya Sayyid Qutub, Tafsir al
Azhar karya Hamka, Tafsir al Maraghi karya al syaikh al Maraghi.
B. PENUTUP
Dari berbagai bentuk metode dan corak tafsir tersebut, yang perlu
ditekankan dalam menafsirkan al Qur’an adalah aspek fungsi al qur’an dalam konteks masyarakat, yaitu sebagai ”hudan-linnas”.
Memahami kandungan al-Qur`an dengan tidak melupakan masyarakat sebagai pengguna al
Qur’an, para mufassir hendaknya melihat perilaku Rasulullah SAW bentuk aplikatif dari
tuntunan al Qur’an. Sehingga kehendak tujuan ayat al-Qur`an tersebut tepat sasarannya.
Disamping Itu, dari berbagai jenis tafsir yang ada, dalam konteks akademik,
(tanpa adanya niatan untuk menjadi hakim atas para mufassir) Kiranya harus ada rambu-rambu
dalam menilai sebuah penafsiran. Dalam hal ini, penulis
setuju dengan kriteria kesalahan sebuah penafsiran menurut Imam Al Ghazali.
Pertama, penafsiran yang hanya pendekatan linguistik semata, tanpa menghiraukan
hadis dan riwayat yang sahih. Kedua, melompati tafsir literal seraya membuat
tafsir alegoris. Ketiga, menggiring ayat al qur’an pada ideologi atau kemauan
syahwat si penafsir[30].
Semoga makalah singkat ini bermanfaat,
Amin..
Bibliografi
Al-Qattan Manna’ Khalil. Mabahith Fi Ulum al Qur’an .Ttp: Mansyuratul Asri Al Hadis, 1973
Arif, Syamsuddin. Orientalis dan Diabolisme Pemikiran. Jakarta: Gema Insani, 2008
Al-Taymiyah. 1971. Muqaddimat fi Ushul al-Tafsir.
Kuwait: Dar al-Qur’an al-Karim, cet.ke-I.
Al-Zahabi, M. Husain. At-Tafsir wa-Al-Mufassirun. Kairo: Maktabah Wahbah, 2000
Al Ghazali. Ihya’ Ulum al
Din. Beirut: Daral Fikr, 2001.
Al-Sadr,
Muhammad Baqir. Pendekatan Tematik terhadap Tafsir al-Qur’an,
Jurnal Ilmu dan Kebudayaan, Vol.1, No.4, 1990
Baidan, Nashruddin. Metodologi Penafsiran al-Qur’an. Jakarta:
Pustaka Pelajar 1988
Djalal , Abdul
HA. Urgensi Tafsir Maudui pada Masa Kini. Jakarta:
Kalam Mulia, 1990
Hasan, Fuad
dan koentjaraningrat. Beberapa asas
metodologi Ilmiah. Jakarta:
Gramedia, 1977
Nasir, Ridlwan. Memahami al Qur’an: Perspektif Baru Metodologi
Tafsir Muqarin. Surabaya: Indra
Media, 2003
Partanto, Pius
A, M. Dahlan al Barry.Kamus Lengkap
Bahasa Indonesia Terbaru .Jakarta:
Gramedia, Tt
Shihab, M.
Quraish. Tafsir al-Qur’an dengan Metode Mawdhu’i. Bandung:
Mizan. 1986
_______________. Membumikan al-Qur’an. Bandung: Mizan 1992
________________. Wawasan al-Qur’an, Tafsir Mau atas Perbagai
Persoalan Umat.Bandung:
Mizan 1997
Tim
Penyusun Kamus Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Cet. III;
Jakarta: Balai Pustaka, 2005)
http://thkhusus.wordpress.com/2009/12/31/corak-tafsir-di-indonesia
[1] Manna’ Khalil al-Qattan, Mabahith Fi Ulum al Qur’an (Ttp: Mansyuratul Asri
Al Hadis, 1973), 323.
[5] . Pius A Partanto, M. Dahlan al Barry, Kamus
Lengkap Bahasa Indonesia Terbaru (Jakarta: Gramedia, Tt), 461
[7] . Tafsir bi
al-ra’y al-mahdh [tafsir berdasarkan
pemikiran] adalah penafsiran yang
dilarang oleh Nabi, bahkan Ibnu Taymiyah menegaskan bahwa penafsiran serupa itu
haram [Ibnu Taymiyah. 1971/1391. Muqaddimat fi Ushul al-Tafsir. Kuwait:
Dar al-Qur’an al-Karim, cet.ke-I. hlm. 105.
[8]
. Ridlwan Nasir, Memahami al Qur’an:
Perspektif Baru Metodologi Tafsir Muqarin, (Surabaya: Indra Media, 2003),14.
[9]
. Abdul Djalal HA, Urgensi Tafsir Maudui pada Masa Kini, (Jakarta: Kalam
Mulia, 1990),68.
[12] .Tafsir yang masuk ke dalam
kategori ini, di antaranya Tafsir Al Manar: Syaikh Muhammad Abduh
dan Syaikh Rasyid Ridlo (W.1354 H / 1935 M). Al
Jawahirul Fi Tafsir Al Qur’an: Tanhawi Al Jauhari (W. 1358 H).Tafsir Al
Maraghi: Ahmad Musthafa Al Maraghi (W. 1371 H / 1952 M).
[15]. Muhammad Baqir
al-Sadr, Pendekatan Tematik terhadap Tafsir al-Qur’an, Jurnal Ilmu dan
Kebudayaan, Vol.1, No.4,
(1990/1410H), 28.
[20] .M.
Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an, Tafsir Mau atas Perbagai Persoalan Umat
(Bandung: Mizan 1997) dan Al
Mar’atu Fi Al Qur’an Al Karim: Abbas Al Aqqad, Ar Riba Fi Al Qur’an Al Karim:
Abul Ala Maududi, Ayati Al Kauniyah: Dr. Abdullah Syahhatah.
[21] . Tim Penyusun Kamus Bahasa, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, (Cet. III; Jakarta: Balai Pustaka, 2005), 220
Tidak ada komentar: