Tafsir

METODE DAN CORAK TAFSIR
Muzamil
Absrak
Diskursus tentang tafsir dan metode penafsiran masih hangat untuk dibicarakan. Pada masa sekarang ini, metode penafsiran tidak hanya datang dari tokoh  muslim sendiri. kalangan intelektual muslim juga tidak segan-segan untuk menginpor metode penafsiran yang sama sekali baru dalam dunia penafsiran al Qur’an.Metode tersebut dikenal dengan metode Hermeneutika. Perkenalan kaum muda Islam (Baca: Jaringan Islam Liberal) dengan metode tersebut berkonkonsekwensi pada munculnya slogan ”Reinterpretasi al Qur’an”. Hal tersebut mengindikasikan seakan-akan metode yang digunakan oleh para Mufassir tidak memadai dalam menafsirkan al Qur’an sehingga perlu mendatangkan metode dari luar. Padahal setiap kitab keagamaan memiliki sejarah dan tradisi pemahamannya sendiri. Jadi,  tidak mungkin mengaplikasikan metode penafsiran kitab keagamaan tertentu dengan latar belakang sejarah tertentu juga untuk kitab keagamaan dengan sejarah yang berbeda.
Dari latar belakang tersebut, dengan menggunakan pendekatan diskriptif, kiranya perlu untuk mengkaji metode para mufassir klasik-modern dan kecendrungan yang selama ini digunakan oleh para mufassir. Berikut adalah  metode tafsir dengan berbagai klasifikasinya. pertama, Metode tafsir yang dilihat dari segi Sumber Penafsiran diklasifikasikan menjadi tiga, Bil Ma’tsur, Bil Ra’yi, dan Bil Iqtirani. Kedua,  Metode tafsir yang dilihat dari segi Cara Penjelasan ada dua,Bayani dan Muqarin. Ketiga, Metode tafsir yang dilihat dari segi Cakupan Penjelasan ada dua, Ijmali dan Tafsili. Keempat, Metode tafsir yang dilihat dari segi Sasaran dan Tertib Ayat yang Ditafsirkan diklasifikasikan menjadi tiga, Tahlili, Maudhlu’I dan Nuzuly. Sedangkan Kecendrungan para mufassir dalam menafsirkan al Qur’an dapat dibagi menjadi tuju, Lughawiyah/Adabi,  Fiqhi,  Shufi, I’tiqadi, Falsafi, ‘Ashri/Ilmi , dan Ijtima’i
            Kata kunci: Tafsir, metode, corak, al Qur’an.







Muzamil
(Dosen STAI Taswirul Afkar Surabaya)
PENDAHULUAN
Tafsir yang secara bahasa mengikuti wazan ”taf`íl”, berasal dari asal kata al-Fashr (f, s, r) yang berarti menjelaskan, menyingkap dan menerangkan makna yang abstrak. Kata al-tafsir dan  al-fasr mempunyai arti menjelaskan dan menyingkap yang tertutup. Dalam Kamus lisanul `Arab dinyatakan bahwa kata”al-fasr” berarti menyingkap sesuatu yang tertutup, sedang kata ”al-tafsir” berarti menyingkapkan maksud sesuatu lafaz yang mushkil, pelik. Dalam al-Qur`an dinyatakan:

Tidaklah mereka (orang-orang kafir)datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan kami datangkan kepadamu sesuatu yang benar dan paling baik tafsir-nya (al-Furqan [25]:33).

Ibn Abbas r.a. menafsirkan ayat (وأحسن تفسيرا) dengan arti perincian yang baik.[1] Sedangkan menurut Istilah, para ahli mendefinisikan tafsir secara beragam, namun secara substantif, tiap definisi memiliki kesamaan, seperti yang disampaikan oleh Al Zarkasyi, yaitu sebuah disiplin Ilmu yang digunakan sebagai media untuk memahami Al qur’an.[2]
Dalam kajian Ilmu-ilmu ke-Islaman, Tafsir termasuk bidang kajian yang menarik para pengkaji. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan banyaknya karya tafsir yang lahir dengan berbagai macam metode dan corak penafsiran. Namun demikian, tidak semua orang dapat menjadi mufassir, seperti yang kerap didengungkan oleh kalangan JIL (Jaringan Islam Liberal) dengan slogannya ”REINTERPRETASI AL QUR’AN”. Alasan yang sering dikemukakan antara lain karena kitab suci ini dikatakan merupakan refleksi dan reaksi terhadap kondisi sosial, budaya, ekonomi, dan politik masyarakat Arab Jahiliah abad ke-7 M. sehingga mengharuskan kita untuk menafsirkan ulang ayat-ayat al qur’an yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, seperti poligami, waris, ayat-ayat jihad atau perang, dan hukum Qisas[3].
Dari uraian tersebut, poin penting yang sangat signifikan untuk dikaji  adalah metode dan corak penafsiran  yang digunakan oleh para Mufassir. Rumusan dari poin penting yang menjadi fokus kajian makalah ini adalah bagaimana metode dan corak yang digunakan para mufassir dalam menafsirkan ayat-ayat al qur’an? 


A. PEMBAHASAN
a.1 Pengertian metode dan macam-macamnya
Kata “metode berasal dari bahasa Yunani methodos  yang berarti cara atau jalan[4]. Dalam Bahasa Indonesia, kata tersebut mengandung arti cara yang teratur dan terpikir baik-baik untuk mencapai maksud[5]. Dalam bahasa Arab, Metode biasanya disebut dengan “al-manhaj” atau “al-tariqah.
Metode digunakan  untuk berbagai objek, baik berhubungan dengan suatu pembahasan suatu masalah, berhubungan dengan pemikiran, maupun penalaran akal, atau pekerjaan fisikpun tidak terlepas dari suatu metode. Dengan demikian metode merupakan salah satu sarana untuk mencapai suatu tujuan yang telah direncanakan. “Dalam kaitan ini, studi tafsir al-Qur’an tidak lepas dari metode, yakni suatu cara yang teratur dan terpikir baik-baik untuk mencapai pemahaman yang benar tentang apa yang dimaksudkan Allah di dalam ayat-ayat al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw[6]. Metode tafsir Qur’an berisi seperangkat kaidah atau aturan yang harus diindahkan ketika menafsirkan ayat-ayat Qur’an. Maka, apabila seseorang menafsirkan ayat Qur’an tanpa menggunakan metode, tentu  tidak mustahil ia akan keliru dalam penafsirannya. Tafsir serupa ini disebut tafsir bi al-ra’y al-mahdh  yang dikhawatirkan termasuk dalam sabda Rasul yang menyatakan bahwa orang yang menafsirkan al Qur’an dengan tanpa Ilmu berarti ia telah memesan tempat di Neraka, Nauzubillah min zalik[7] .
    Menurut Ridlwan Nasir, guru besar IAIN Sunan Ampel, Metode penafsiran yang digunakan oleh para mufassir dapat ditinjau dari empat segi. Pertama, sumber penafsiran. Kedua, Cara penjelasan. Ketiga, Cakupan / keluasan penafsiran. Keempat, sasaran dan tartib ayat yang ditafsirkan[8].
    Metode tafsir dengan berbagai seginya tersebut dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bagian sebagai berikut :


1.      Metode tafsir yang ditinjau dari segi sumber penafsiran dibagi menjadi tiga

            a. Metode tafsir Bi al Ma’tsur adalah tata cara menafsirkan ayat-ayat al Qur’an yang disandarkan pada al Hadis, riwayat sahabat, dan tabi’in. Tafsir dengan metode tersebut seperti tafsir al Bayan Fi Tafsir al Qur’an, karya Ibn al Jarir al Tabari dan Ma’alim al Tanzil karya Imam al Husain Ibn Mas’ud al Baghawi.
            b. Metode tafsir Bi al Ra’yi adalah cara menafsirkan al Qur’an dengan bersandar pada ijtihad dan pemikiran mufassir terhadap tuntutan kaidah bahasa Arab dan kesusastraannya, seperti tafsir Mafatih al ghaib karya Fahruddin al Razi dan Anwar al Tanzil wa Haqa’iq al Ta’wil karya Imam al Baghawi.
            c. Metode bi al Iqtirani adalah cara menafsirkan al Qur’an yang didasarkan pada perpaduan antara riwayah yang kuat dan sahih dengan ijtihad yang sehat. Contoh tafsir yang menggunakan metode tersebut adalah Tafsir al Manar karya Syaikh Muhammad Abduh dan rasyid Ridla, Tafsir al Maraghikarya Ahmad Mustafa al Maraghi. Menurut Abd. Djalal, Istilah tafsir ketiga ini disebut metode Izdiwaji.[9] 
            2. Metode tafsir yang ditinjau dari segi cara penjelasan dibagi menjadi dua
a. Metode bayani adalah cara menafsirkan ayat-ayat al Qur’an dengan hanya memberikan keterangan secara diskriptif tanpa membandingkan riwayat atau penafsiran dan tanpa menilai sumbernya. Contoh tafsir yang menggunakan metode tersebut adalah tafsir Ma’alim al Tanzil karya Imam al Husain Ibn Mas’ud al Baghawi.
b. Metode Tafsir Muqorin / Metode komporatif ialah: [a] membandingkan teks [nash] ayat-ayat al-Qur’an yang memiliki persamaan atau kemiripan redaksi dalam dua kasus atau lebih, dan atau memiliki redaksi yang berbeda bagi suatu kasus yang sama, [b] membandingkan ayat al-Qur’an dengan hadis yang pada lahirnya terlihat bertentangan, dan [c] membandingkan berbagai pendapat ulama tafsir dalam menafsirkan al-Qur’an[10].
Tafsir al-Qur’an dengan menggunakan metode ini mempunyai cakupan yang teramat luas. Ruang lingkup kajian dari masing-masing aspek tersebut berbeda-beda. Misalnya muqaranah  yang berhubungan dengan  kajian  redaksi dan  kaitannya dengan konotasi kata atau kalimat yang dikandungnya. M. Quraish Shihab, menyatakan bahwa ”dalam metode ini khususnya yang membandingkan antara ayat dengan ayat [juga ayat dengan hadis]... biasanya mufassirnya menejelaskan hal-hal yang berkaitan dengan  perbedaan kandungan yang dimaksud oleh masing-masing ayat atau perbedaan kasus masalah itu sendiri[11].
Mufassir dengan  metode ini dituntut mampu nenganalisis pendapat-pendapat para ulama tafsir yg mereka kemukakan untuk kemudian mengambil sikap untuk menerima penafsiran yg dinilai benar dan menolak penafsiran yang  tidak dapat diterima oleh rasionya serta menjelaskan kepada pembaca alasan dari sikap yang diambilnya, sehingga pembaca merasa puas[12].
Contoh penafsiran dengan metode komparasi tersebut seperti al Jami’ li Ahkam al Qur’an karya Imam al Qurtubi. Metode tersebut banyak dipraktekkan oleh Mahasiswa IAIN. Misalnya Skripsi dengan judul ”Penafsiran ayat fa bi ayyi ala irobbikuma tukadziban”, dan lain-lain[13].

3. Metode tafsir yang ditinjau dari segi cakupan/ keluasan penafsiran dibagi menjadi dua
a. Metode Tafsir Ijmali adalah menafsirkan al-Qur’an dengan cara singkat dan global tanpa uraian panjang lebar. secara tekhnis, langkah-langkah penafsiran dengan menggunakan metode Ijmali [global] sebagai berikut.Yaitu menjelaskan ayat-ayat Qur’an secara ringkas dengan bahasa yang populer, mudah dimengerti, dan enak dibaca. Sistimatika penulisannya mengikuti susunan ayat-ayat di dalam  mushaf. Penyajiannya, tidak terlalu jauh dari gaya bahasa al-Qur’an[14]. Dengan demikian, ciri-ciri dan jenis tafsir Ijmali mengikuti urut-urutan ayat demi ayat menurut tertib mushaf.
Janis tafsir tersebut dilakukan dengan runtut sesuai dengan urutan mushaf dan kadangkala mufassir menafsirkan Al Qur-an dengan lafaz Al Qur-an, sehingga pembaca merasa bahwa uraian tafsirnya tidak jauh dari konteks Al Qur-an dengsn penyajiannya yang mudah dan indah.
Di antara karya tafsir yang menggunakan  metode terbut adalah Kitab Tafsir Al Qur’an al Karim Karya Farid Wajdi, Al Tafsir al wasith terbitan Majma; al buhuts alIslamiyah, Taj Al tafsir karya Muhammad Uthman dan lain-lain. sedangkan contoh aplikatif dari meteode tersebut adalah Penafsiran Al Jalalain terhadap surat Al fatihah ayat II.
 الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
"الْحَمْد لِلَّهِ" جُمْلَة خَبَرِيَّة قُصِدَ بِهَا الثَّنَاء عَلَى اللَّه بِمَضْمُونِهَا عَلَى أَنَّهُ تَعَالَى مَالِك لِجَمِيعِ الْحَمْد مِنْ الْخَلْق أَوْ مُسْتَحِقّ لِأَنْ يَحْمَدُوهُ وَاَللَّه عَلَم عَلَى الْمَعْبُود بِحَقٍّ .
"رَبّ الْعَالَمِينَ" أَيْ مَالِك جَمِيع الْخَلْق مِنْ الْإِنْس وَالْجِنّ وَالْمَلَائِكَة وَالدَّوَابّ وَغَيْرهمْ وَكُلّ مِنْهَا يُطْلَق عَلَيْهِ عَالَم يُقَال عَالَم الْإِنْس وَعَالَم الْجِنّ إلَى غَيْر ذَلِك وَغَلَبَ فِي جَمْعه بِالْيَاءِ وَالنُّون أُولِي الْعِلْم عَلَى غَيْرهمْ وَهُوَ مِنْ الْعَلَامَة لِأَنَّهُ عَلَامَة عَلَى مُوجِده .

b. Metode Tafsir Itnabi adalah menafsirkan ayat-ayat al Qur’an secara rinci dan mendetail. Tafsir dengan  menggunakan metode ini lebih cocok bagi kalangan akademisi dalam ilmu-ilmu keislaman. Contoh tafsir dengan metode tersebut adalah tafsir al Manar karya M. Abduh dan M. Rasyid Ridha, al Maraghi karya Ahmad Mustafa al Maraghi dan Tafsir Munir karya Wahbah al Zuhaili.

4. Metode tafsir yang ditinjau dari segi sasaran dan  tartib turunnya ayat dapat dibagi menjadi tiga
a. Metode tafsir Tahlily Ialah  menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an secara tertib dan runtut sesuai dengan urutan ayat-ayat al Qur’an dengan memaparkan segala aspek yang terkandung di dalam ayat-ayat yang ditafsirkan  serta menerangkan  makna-makna yang tercakup di dalamnya sesuai dengan keahlian dan kecenderungan mufassir yang menafsirkan ayat-ayat tersebut[15].
Ciri-ciri Penafsiran yang mengikuti metode ini bisa mengambil bentuk ma`tsur (riwayat) atau ra`yi (pemikiran). Dalam penafsiran tersebut, al-Qur`an ditafsirkan ayat demi ayat dan surat demi surat secara berurutan, serta tidak ketinggalan menerangkan Asbab al Nuzul dari ayat-ayat yang ditafsirkan. Kemudian diungkapkan pula penafsiran-penafsiran yang pernah disampaikan oleh Nabi SAW, Sahabat, Tabi^in, Tabi Tabi^in, dan para ahli tafsir lainnya dari berbagai disiplin ilmu, seperti teologi, fiqih, bahasa, sastra, dsb. Selain itu juga dijelaskan Munasabah antara ayat yg satu dengan yang lainnya.
Contoh tafsir yang ditulis dengan menggunakan metode ini adalah Jami’ al bayan an ta’wil ayat al qur’an karya al Tabari (w. 310 H),Tafsir alqur’an al Azim karya Ibn Katsir (774 H) dan lain-lain. berikut adalah contoh aplikatif dari Penafsiran Fakhruddin Al Razi, Mafatihul Goib, terhadap surat alfatihah ayat II
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
أما قوله جل جلاله { الحمد للَّهِ } فاعلم أن الحمد إنما يكون حمداً على النعمة ، والحمد على النعمة لا يمكن إلا بعد معرفة تلك النعمة ، لكن أقسام نعم الله خارجة عن التحديد والإحصاء ، كما قال تعالى : { وَإِن تَعُدُّواْ نِعْمَةَ الله لاَ تُحْصُوهَا } [ إبراهيم : 34 ] ولنتكلم في مثال واحد ، وهو أن العاقل يجب أن يعتبر ذاته ، وذلك لأنه مؤلف من نفس وبدن؛ ولا شك أن أدون الجزءين وأقلهما فضيلة ومنفعة هو البدن ، ثم إن أصحاب التشريح وجدوا قريباً من خمسة آلاف نوع من المنافع والمصالح التي دبرها الله عزّ وجلّ بحكمته في تخليق بدن الإنسان ، ثم إن من وقف على هذه الأصناف المذكورة في «كتب التشريح» عرف أن نسبة هذا القدر المعلوم المذكور إلى ما لم يعلم وما لم يذكر كالقطرة في البحر المحيط ، وعند هذا يظهر أن معرفة أقسام حكمة الرحمن في خلق الإنسان تشتمل على عشرة آلاف مسألة أو أكثر ، ثم إذا ضمت إلى هذه الجملة آثار حكم الله تعالى في تخليق العرش والكرسي وأطباق السموات ، وأجرام النيرات من الثوابت والسيارات ، وتخصيص كل واحد منها بقدر مخصوص ولون مخصوص وغير مخصوص ، ثم يضم إليها آثار حكم الله تعالى في تخليق الأمهات والمولدات من الجمادات والنباتات والحيوانات وأصناف أقسامها وأحوالها علم أن هذا المجموع مشتمل على ألف ألف مسألة أو أكثر أو أقل ، ثم إنه تعالى نبه على أن أكثرها مخلوق لمنفعة الإنسان ، كما قال تعالى : { وَسَخَّرَ لَكُمْ مَّا فِى السموات وَمَا فِي الأرض } [ الجاثية : 13 ] وحينئذٍ يظهر أن قوله جل جلاله : { الحمد للَّهِ } مشتمل على ألف ألف مسألة ، أو أكثر أو أقل .
أنواع العالم وإمكان وجود عوالم أخرى :
وأما قوله جل جلاله : { رَبّ العالمين } فاعلم أن قوله : { رَبّ } مضاف وقوله : { العالمين } مضاف إليه ، وإضافة الشيء إلى الشيء تمتنع معرفتها إلا بعد حصول العلم بالمتضايفين ، فمن المحال حصول العلم بكونه تعالى رباً للعالمين إلا بعد معرفة رب والعالمين ، ثم إن العالمين عبارة عن كل موجود سوى الله تعالى ، وهي على ثلاثة أقسام : المتحيزات ، والمفارقات ، والصفات . أما المتحيزات فهي إما بسائط أو مركبات ، أو البسائط فهي الأفلاك والكواكب والأمهات ، وأما المركبات فهي المواليد الثلاثة ، واعلم أنه لم يقم دليل على أنه لا جسم إلا هذه الأقسام الثلاثة ، وذلك لأنه ثبت بالدليل أنه حصل خارج العالم خلاء لا نهاية له ، وثبت بالدليل أنه تعالى قادر على جميع الممكنات ، فهو تعالى قادر على أن يخلق ألف ألف عالم خارج العالم ، / بحيث يكون كل واحد من تلك العوالم أعظم وأجسم من هذا العالم ، ويحصل في كل واحد منها مثل ما حصل في هذا العالم من العرش والكرسي والسموات والأرضين والشمس والقمر ، ودلائل الفلاسفة في إثبات أن العالم واحد دلائل ضعيفة ركيكة مبنية على مقدمات واهية؛ قال أبو العلاء المعري :

b. Metode tafsir Maudu’I atau tematik ialah tafsir yang ditulis dengan menentukan tema atau judul terlebih dahulu. Semua ayat yang berkaitan dihimpun, kemudian dikaji secara mendalam dan tuntas dari berbagai aspek yang terkait dengannya, seperti asbab al-nuzul, kosakata, dan sebagainya. Semuanya dijelaskan dengan rinci dan tuntas, serta didukung oleh dalil-dalil atau fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, baik argumen yang berasal dari al-Qur’an, hadis, maupun pemikiran rasional[16]. Jadi, dalam metode ini, tafsir al-Qur’an tidak dilakukan ayat demi ayat. Ia mencoba mengkaji al-Qur’an dengan mengambil sebuah tema khusus dari berbagai macam tema doktrinal, sosial, dan kosmologis yang dibahas oleh al-Qur’an. Misalnya ia mengkaji dan membahas dotrin Tauhid di dalam al-Qur’an, konsep nubuwwah di dalam al-Qur’an, pendekatan al-Qur’an terhadap ekonomi, dan sebagainya.
M. Quraish Shihab mengatakan bahwa metode meudhu’i mempunyai dua pengertian. Pertama, penafsiran menyangkut satu surat dalam al-Qur’an dengan menjelaskan tujuan-tujuannya secara umum dan yang merupakan tema ragam dalam surat tersebut antara satu dengan lainnya dan juga dengan tema tersebut, sehingga satu surat tersebut dengan berbagai masalahnya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Kedua, penafsiran yang bermula dari menghimpun ayat-ayat al-Qur’an yang dibahas satu masalah tertentu dari berbagai ayat atau surat al-Qur’an dan sedapat mungkin diurut sesuai dengan urutan turunnya, kemudian menjelaskan pengertian menyeluruh ayat-ayat tersebut, guna menarik petunjuk al-Qur’an secara utuh tentang masalah yang dibahas itu[17].
Sesuai dengan namanya, maka yang menjadi ciri utama dari metode ini ialah penonjolan tema, judul atau topik pembahasan, sehingga tidak salah  jika dikatakan bahwa metode ini juga disebut metode topikal[18].
Terkait dengan cara kerjanya, Abd al- Farmawi merumuskannya sebagai berikut: (a) menetapkan  masalah/tema yg akan dibahas; (b) menghimpun ayat-ayat yg berkaitan dengan masalah tersebut; (c) menyusun runtutan ayat sesuai dengan masa turunnya; (d) memahami korelasi ayat-ayat tsb. dalam suratnya masing-masing; (e) menyusun pembahasan dalam rangka yg sempurna; (f) melengkapi pembahasan dengan hadits-hadis yang relevan dengan pokok pembahasan; (g) mempelajari ayat-ayat tersebut secara keseluruhan dengan jalan menghimpun ayat-ayat yg memiliki pengertian sama, atau mengkompromasikan antara yang ”amm” dengan yang ’khosh”, yang ”mutlak”, yang ”muqoyyad”, atau yg lahirnya bertentangan, sehingga kesemuanya bertemu ke dalam satu muara tanpa perbedaan atau pamaksaan[19].
Contoh tafsir yang menerapkan metode tersebut adalah  penafsiran Quraish shihab tentang berbagai tema, misalnya Tuhan, Riba, Pernikahan, Penafsiran Fazlur rahman, dan lain-lain[20].


c. Metode tafsir Nuzuly ialah menafsirkan ayat-ayat al Qur’an sesuai dengan urutan turunnya ayat tersebut.Contoh Tafsir yang menyajikan penafsiran denga metode tersebut al Tafsir al Bayani li al Qur’an al Karim karya Binu al Syati’.

a.2 Corak penafsiran dan Macam-macamnya
Kamus bahasa Indonesia menyatakan bahwa kata corak mempunyai beberapa makna. Di antaranya, Corak berarti bunga atau gambar (ada yang berwarna –warni ) pada kain( tenunan, anyaman dsb), Juga bermakna berjenis jenis warna pada warna dasar, juga berarti sifat( faham, macam, bentuk) tertentu[21]. Kata corak dalam literatur sejarah tafsir, biasanya digunakan sebagai terjemahan dari kata al-laun, bahasa Arab yang berarti warna. Istilah ini pula di gunakan Azzahaby dalam kitabnya At-Tafsir Wa-al-Mufassirun.[22].
Jadi, corak tafsir adalah  nuansa atau sifat khusus yang mewarnai sebuah penafsiran dan merupakan salah satu bentuk ekspresi intelektual seseorang mufassir ketika ia menjelaskan maksud-maksud ayat al-Qur’an. Artinya bahwa kecenderungan pemikiran atau ide tertentu mendominasi sebuah karya tafsir.
Kata kuncinya terletak  pada dominan atau tidaknya sebuah pemikiran atau ide. Kecenderungan inilah yang kemudian muncul ke permukaan pada periode abad pertengahan[23].
Tafsir dengan berbagai corak yang berfariasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Tafsir lughawi / adabi adalah tafsir yang menitik beratkan kajiannya pada unsur bahasa yang meliputi i’rab, pembentukan kata, susunan kalimat, dan kesusastraan. Tafsir dengan corak tersebut seperti al Kassyaf karya al Zamakhsyari dan al Bahr al Muhit karya al Andalusi.
2. Tafsir al Fiqhi adalah tafsir yang menitik beratkan pandangannya pada aspek hukum. Mufassir dengan  kecendrungan tersebut senantiasa melihat suatu ayat dari perspektif  hukum. Ia terus menggali kandungan hukum dalam ayat yang ditafsirinya. Misanya Tafsir al Jami’ Li Ahkam al Qur’an karya al Qurtubi, tafsir Ayat al Ahkam karya muhammad Ali al Sayis.
3. Tafsir al Shufi adalah tafsir yang beraliran tasawwuf yang memfokuskan kajianya pada unsure-unsur kejiwaan. Tafsir tersebut didasarkan atas olah sufistik.  ini terbagi dalam dua bagian; tafsîr shûfi nadzary dan tafsîr shûfi  isyary. Tafsir sufi nazary adalah tafsir yang didasarkan atas perenungan pikiran sang sufi (penulis) seperti renungan filsafat dan ini tertolak[24]; tafsir sufi isyary adalah tafsir yang di dasarkan atas pengalaman pribadi (kasyaf) si penulis seperti tafsîr al-Qur`an al-`Azîm  karya al-Tustari, Haqâiq al-Tafsîr karya al-Sulami dan `Arâis al-Bayân fî Haqâiq al-Qur`an karya al-Syairazi. Tafsir sufi isyari ini bisa diterima (diakui) dengan beberapa syarat, (1) ada dalil syar`i yang menguatkan, (2) tidak bertentangan dengan syariat/ rasio, (3) tidak menafikan makna zahir teks. Jika tidak memenuhi syarat ini, maka tafsir tersebut ditolak[25].
4. Tafsir al I’tiqadi  adalah tafsir al Qur’an yang memfokuskan penafsirannya pada aqidah. Penafsiran tersebut dilakukan untuk melegitimasi paham yang dianutnya.
5. Tafsir Falsafi adalah tafsir yang beraliran filsafat yang fokus kajiannya adalah filsafat. Mufassir dengan aliran tersebut berusaha menafsirkan ayat-ayat al-Qur`an berdasarkan pemikiran atau pandangan falsafi, seperti tafsir bi al-ra`y. Dalam hal ini ayat lebih berfungsi sebagai justifikasi pemikiran yang ditulis, bukan pemikiran yang menjustifikasi ayat [26], seperti tafsir yang dilakukan al-Farabi, ibn Sina, dan Ikhwan al-Shafa. Menurut al Dhahabi, tafsir mereka ini ditolak dan di anggap merusak agama dari dalam[27].
6. Tafsir Ilmi ialah tafsir yang beraliran modern yang memfokuskan kajiannya pada bidang ilmu pengetahuan. Tafsir ilmi tersebut menggunakan term-term ilmiah dalam menjelaskan simbol atau kandungan ayat dan berusaha “mengeluarkan” (istinbâth) berbagai pengetahuan yang  ada didalam ayat-ayat  al-Qur`an[28]. Tokoh seperti al-Ghazali, al-Suyuthi dan al-Mursi setuju dan mendukung tafsir ilmi ini, tetapi al-Syathibi menolaknya. Dhahabi sendiri sependapat dengan al-Syathibi bahwa tafsir ilmi tidak bisa diterima, setidaknya dengan dua alasan; (1) bahwa bahasa (al-Qur`an) tidak hanya bermakna tunggal akan tetapi ‘banyak’ dan berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Tidak masuk akal menetapkan satu makna dan berlaku seterusnya atau pengertian pada ayat yang turun 15 abad lalu. (2) Ajaran al-Qur`an berlaku universal dan lintas zaman, sementara pengetahuan hasil rasio hanya berlaku pada waktu tertentu. Sangat riskan menetapkan bahwa yang dimaksud ayat adalah demikian, sesuai dengan ilmu tertentu, karena hal  itu akan gugur dengan munculnya penemuan-penemuan baru[29].
7. Tafsir Ijtima’I adalah tafsir yang senantiasa menjadikan realita sosial yang berkembang di masyarakat sebagai inspirasi dalam  menafsirkan al Qur’an. Tafsir dengan corak penafsiran  tersebut mencoba menjelaskan petunjuk ayat-ayat Al-Qur'an yang berkaitan langsung dengan  kehidupan masyarakat , berusaha untuk menanggulangi masalah-masalah mereka berdasarkan petunjuk ayat-ayat. Dengan mengemukakan petunjuk tersebut dalam bahasa yang mudah dimengerti dan enak didengar, diharapkan dapat menjangkau berbagai tingkatan masharakat. kitab tafsir yang tergolong dalam kategori ini adalah Tafsir  juz Amma karya M. Abduh, Tafsir Fi Dilal al Qur’an  karya Sayyid Qutub, Tafsir al Azhar karya Hamka, Tafsir al Maraghi karya al syaikh al Maraghi.
B. PENUTUP
Dari berbagai bentuk metode dan corak tafsir tersebut, yang perlu ditekankan dalam menafsirkan al Qur’an adalah aspek fungsi al qur’an dalam konteks masyarakat, yaitu sebagai ”hudan-linnas”. Memahami kandungan al-Qur`an dengan tidak melupakan masyarakat sebagai pengguna al Qur’an, para mufassir hendaknya melihat perilaku Rasulullah SAW bentuk aplikatif dari tuntunan al Qur’an. Sehingga kehendak tujuan ayat al-Qur`an tersebut tepat sasarannya.
Disamping Itu, dari berbagai jenis tafsir yang ada, dalam konteks akademik, (tanpa adanya niatan untuk menjadi hakim atas para mufassir) Kiranya harus ada rambu-rambu dalam menilai sebuah penafsiran. Dalam hal ini, penulis setuju dengan kriteria kesalahan sebuah penafsiran menurut Imam Al Ghazali. Pertama, penafsiran yang hanya pendekatan linguistik semata, tanpa menghiraukan hadis dan riwayat yang sahih. Kedua, melompati tafsir literal seraya membuat tafsir alegoris. Ketiga, menggiring ayat al qur’an pada ideologi atau kemauan syahwat si penafsir[30].
Semoga makalah singkat ini bermanfaat, Amin..

Bibliografi
Al-Qattan Manna’ Khalil.  Mabahith  Fi Ulum al Qur’an .Ttp: Mansyuratul Asri Al Hadis, 1973
Arif, Syamsuddin. Orientalis dan Diabolisme Pemikiran. Jakarta: Gema Insani, 2008
Al-Taymiyah. 1971. Muqaddimat fi Ushul al-Tafsir. Kuwait: Dar al-Qur’an al-Karim, cet.ke-I.
Al-Zahabi, M. Husain. At-Tafsir wa-Al-Mufassirun. Kairo: Maktabah Wahbah, 2000
Al Ghazali. Ihya’ Ulum al Din. Beirut: Daral Fikr, 2001.
Al-Sadr,  Muhammad Baqir. Pendekatan Tematik terhadap Tafsir al-Qur’an, Jurnal Ilmu dan Kebudayaan, Vol.1, No.4, 1990
Baidan, Nashruddin. Metodologi Penafsiran al-Qur’an. Jakarta: Pustaka Pelajar 1988
Djalal , Abdul HA. Urgensi Tafsir Maudui pada Masa Kini. Jakarta: Kalam Mulia, 1990
Hasan, Fuad dan koentjaraningrat. Beberapa asas metodologi Ilmiah. Jakarta: Gramedia, 1977
Nasir, Ridlwan. Memahami al Qur’an: Perspektif Baru Metodologi Tafsir Muqarin. Surabaya: Indra Media, 2003
Partanto, Pius A, M. Dahlan al Barry.Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Terbaru .Jakarta: Gramedia, Tt
Shihab, M. Quraish. Tafsir al-Qur’an dengan Metode Mawdhu’i. Bandung: Mizan. 1986
­­_______________. Membumikan al-Qur’an. Bandung: Mizan  1992
­­________________. Wawasan al-Qur’an, Tafsir Mau atas Perbagai Persoalan Umat.Bandung: Mizan  1997
Tim Penyusun Kamus Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Cet. III; Jakarta: Balai Pustaka, 2005)
http://thkhusus.wordpress.com/2009/12/31/corak-tafsir-di-indonesia




[1] Manna’ Khalil al-Qattan, Mabahith  Fi Ulum al Qur’an (Ttp: Mansyuratul Asri Al Hadis, 1973),  323.
[2] Ibid., 324.
[3] .Syamsuddin Arif, Orientalis dan Diabolisme Pemikiran (Jakarta: Gema Insani, 2008) ,148.
[4] . Fuad Hasan dan koentjaraningrat, Beberapa asas metodologi Ilmiah (Jakarta: Gramedia, 1977),16
[5] . Pius A Partanto, M. Dahlan al Barry, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Terbaru (Jakarta: Gramedia, Tt), 461
[6] . Nashruddin Baidan, Metodologi Penafsiran al-Qur’an, (Jakarta: Pustaka Pelajar 1988) 1-2.
[7] . Tafsir bi al-ra’y al-mahdh [tafsir berdasarkan pemikiran] adalah penafsiran yang dilarang oleh Nabi, bahkan Ibnu Taymiyah menegaskan bahwa penafsiran serupa itu haram [Ibnu Taymiyah. 1971/1391. Muqaddimat fi Ushul al-Tafsir. Kuwait: Dar al-Qur’an al-Karim, cet.ke-I. hlm. 105.
[8] . Ridlwan Nasir, Memahami al Qur’an: Perspektif Baru Metodologi Tafsir Muqarin, (Surabaya: Indra Media, 2003),14.
[9] . Abdul Djalal HA, Urgensi Tafsir Maudui pada Masa Kini, (Jakarta: Kalam Mulia, 1990),68.
[10] . Nashruddin Baidan, Metodologi Penafsiran al-Qur’an , 60.
[11].M. Quraish Shihab. Tafsir al-Qur’an dengan Metode Mawdhu’i, (Bandung: Mizan. 1986)
[12] .Tafsir yang masuk ke dalam kategori ini, di antaranya Tafsir Al Manar: Syaikh Muhammad Abduh dan Syaikh Rasyid Ridlo (W.1354 H / 1935 M). Al Jawahirul Fi Tafsir Al Qur’an: Tanhawi Al Jauhari (W. 1358 H).Tafsir Al Maraghi: Ahmad Musthafa Al Maraghi (W. 1371 H / 1952 M).
[13]. Lihat contoh lebih banyak di perpustakaan dan bukunya Nasruddin Baidan.
[14]. Nashruddin Baidan, Metodologi Penafsiran al-Qur’an , 13.
[15]. Muhammad Baqir al-Sadr, Pendekatan Tematik terhadap Tafsir al-Qur’an, Jurnal Ilmu dan Kebudayaan, Vol.1, No.4, (1990/1410H), 28.
[16] . al-Farmawi, hlm. 52 , dalam Nashruddin Baidan, Metodologi Penafsiran al-Qur’an ,151
[17]. M. Quraish Shihab, Membumikan al-Qur’an (Bandung: Mizan  1992),74
[18] . Nashruddin Baidan, Metodologi Penafsiran al-Qur’an , 152
[19] . Al Farmawi (1977: 52)
[20] .M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an, Tafsir Mau atas Perbagai Persoalan Umat (Bandung: Mizan  1997) dan Al Mar’atu Fi Al Qur’an Al Karim: Abbas Al Aqqad, Ar Riba Fi Al Qur’an Al Karim: Abul Ala Maududi, Ayati Al Kauniyah: Dr. Abdullah Syahhatah.
[21] . Tim Penyusun Kamus Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Cet. III; Jakarta: Balai Pustaka, 2005), 220
[22] . M. Husain al-Zahabi, At-Tafsir wa-Al-Mufassirun, (Kairo: Maktabah Wahbah, 2000 ), Jilid I, 8
[23] . http://thkhusus.wordpress.com/2009/12/31/corak-tafsir-di-indonesia
[24] M. Husain al-Zahabi, At-Tafsir wa-Al-Mufassirun, 346
[25] Ibid, 377
[26] Ibid, 419
[27] Ibid, 431
[28] .Ibid, 474
[29] Ibid, Juz II, 491
[30] Imam al Ghazali, Ihya’ Ulum al Din, (Beirut: Daral Fikr, 2001)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.