Hadis tentang Nasab dalam Perspektif Misoginis

HADIS TENTANG NASAB DALAM PERSPEKTIF MISOGINIS

Muzamil
(Dosen STAI Taswirul Afkar Surabaya)
A.    Pendahuluan
Kalangan yang dipengaruhi oleh gerakan feminisme yang menjadikan wanita sebagai tema sentral dalam berbagai kajiannya lambat-laun sampai juga pada ranah Agama. Banyak doktrin agama yang dikritik oleh kalangan ini, seperti pembagian harta waris yang membedakan antara bagian laki-laki dan perempuan, ajaran tentang kepemimpinan wanita, porsi dan ruang gerak wanita dalam konteks rumah tangga, poligami, dan lain-lain.  Kritik kalangan tersebut kemudian memunculkan istilah misoginis.
Mereka beranggapan bahwa ajaran-ajaran Agama yang terkait dengan masalah perempuan tersebut tidak adil dan cenderung untuk melecehkan kaum wanita. Jadi, poin yang ingin mereka tuntut adalah penghapusan ajaran-ajaran tersebut karena jauh dari rasa keadilan, padalahal keadilan adalah pondasi penting dalam Agama.
Dalam makalah yang sudah direvisi ini penulis akan mengulas tentang kesan misoginis yang terdapat dalam masalah jalur nasab seorang anak. Kenapa nasab anak dalam Islam itu jalurnya hanya kepada bapak?.
Dalam meganalisis pertanyaan tersebut, penulis mencoba memahami dan menganalisis hadis yang terkait dengan tema ini. Benarkah Islam memveto jalur anak hanya kepada bapak? Itulah rumusan masalah yang ingin dicari jawabannya, sehingga hasil dari kajian ini akan menjawab pertanyaan yang bersifat misoginis tersebut. Disamping menyajikan analisis penulis, penulis juga akan menambahkan sumbangan argumentasi dari dosen pengampu untuk mematahkan pertanyaan yang bersifat misoginis tersebut. 
B.     Hadis Nasab
1)      Teks Hadis dikutip dari Sunan al Turmudhi
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَائِشَةَ وَأَبِي أُمَامَةَ وَعَمْرِو بْنِ خَارِجَةَ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَالْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ وَزَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رَوَاهُ الزُّهْرِيُّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ وَأَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ[1]
2)      Skema Sanad

رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قال


أَبو هُرَيْرَةَ
عن
أَبو سَلَمَةَ
عن

سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ
عن
الزُّهْرِيِّ
عن

الزُّهْرِيِّ
عن
سُفْيَانُ
حدثنا

سُفْيَانُ
حدثنا
أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ


أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ


3)      Profil Singkat Para Periwayat Hadis
Skema sanad hadis tersebut menunjukkan bahwa periwayatan hadis tersebut memiliki dua orang periwayat di tingkat tabi’in. Said ibn al Muthayyab yang berada di level tabi’in senior dan  perawi lain yang bernama Abu salamah atau Abdullah ibn Abd. al Rahman ibn Auf. Dalam makalah ini, jalur sanad yang akan dibahas pada tingkatan tabi’in adalah riwayat Said ibn al Muthayyab. Berikut Profil para periwayat dan komentar para kritikus hadis tentang kredibilitas mereka.

1. Ahmad Ibn Muni’
a. Nama lengkapnya adalah Ahmad Ibn Muni’ Ibn Abd. al Rahman. Berdasarkan masa hidupnya,  Ia termasuk dalam kategori taba’ al atba’ senior yang bernisbat pada al Baghawi. Ia dijuluki Abu Ja’far dan al Asham. Ia tinggal dan wafat di Baghdad pada tahun 244 H. Dalam pencarian hadis , ia berguru kepada banyak orang, diantaranya Yahya ibn Ishaq, Shuja’ ibn Qais, dan Sufyan ibn Uyainah ibn abi Imran Maimun. Sedangkan orang-orang yang berguru kepadanya antara lain Husain ibn Muhammad ibn Ziyad dan al tirmidhi.
b. Pernyataan kritikus hadis tentang pribadinya
- al Nasa’I                    : Thiqah (dapat dipercaya)
- Abu Hatim al Razi   : Shaduq (sangat jujur)
- Ibn Hibban                : memasukkannya ke dalam golongan orang-orang yang terpercaya[2]
   Berdasarkan profil singkat dan pernyataan para kritikus hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa kredibelitas perawi yang bernama Ahmad ibn Muni’ dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, pernyataan Ahmad yang mengatakan bahwa ia telah menerima hadis dari Sufyan dengan lambing Haddathana dapat dipercaya dan bersambung.
2.  Sufyan
a. Nama lenkapnya adalah Sufyan ibn Uyainah ibn abi Imran Maimun. Ia adalah generasi tabi’in tengah yang dinisbatkan pada al hilali dan dijuluki dengan nama abu Muhammad. Ia tinggal di Kufah dan meninggal di Marwa al Raudh pada tahun 198 H. Hadis yang dikoleksinya didapatkan dari banyak guru, diantaranya Zain ibn Aslam, Ibrahim ibn Muslim, dan Muhammad ibn Muslim. di samping memiliki guru hadis, ia juga memiliki banyak murid, diantaranya Ishaq ibn Isma’il, Ishaq ibn Musa, dan Ahmad Ibn Muni’ ibn Abd. al Rahman.
b.  Pernyataan kritikus hadis tentang pribadinya
al Shafi’I         : seandainya Malik dan Sufyan tidak ada, maka hilanglah ilmu yang ada di Hijaz.
al Ajli              : Thiqah Thabat fi al Hadith ( periwatan hadisnya dapat dipercaya dan cermat )
Ibn Hibban      : Hafidh Mutqin
Berdasarkan profil singkat dan pernyataan para kritikus hadis tentang pribadinya, dapat disimpulkan bahwa dia telah menerima hadis dari Muhammad ibn Muslim dapat dipertanggungjawabkan dan status sanadnya bersambung.

3. al Zuhri
a. Nama lenkapnya adalah Muhammad ibn Muslim ibn Ubaidillah ibn Abdillah ibn Shihab. Ia adalah generasi tabi’in besar yang dinisbatkan pada al Quraishi al Zuhri dan dijuluki dengan nama abu Bakar. Ia tinggal di Madinah dan meninggal pada tahun 124 H. Hadis yang dikoleksinya didapatkan dari banyak guru, diantaranya Ibrahim ibn Abd. al rahman ibn Auf, Sulaiman ibn Alqam, danSaid ibn al Musayyab. Sebagai orang memiliki koleksi hadis, ia juga memiliki banyak murid, diantaranya adalah Ma’mar ibn Rashid, Hisham ibn Said, dan Sufyan ibn Uyainah.
b. Komentar para kritikus hadis tentang pribadi al Zuhri
al Laith ibn Said                     : Hanya dialah orang yang pandai dan menguasai banyak hadis
Umar ibn Abd. al Aziz           : Hanya dialah yang paling banyak tahu tentang sunnah
Umar ibn Dinar                       : tidak seorangpun yang lebih jelas dalam meriwayatkan hadis dibandingkan al Zuhri.
            Berdasarkan Profil dan komentar para kritikus hadis, dapat disimpulkan bahwa al Zuhri adalah orang memiliki pengetahuan yang luas tentang hadis Nabi. Dalam sejarahkodifikasi hadis, Ia adalah orang yang mendapatkan perintah dari Umar ibn Abd. Aziz untuk mengumpulkan hadis. oleh karenanya, dapat dinyatakan bahwa hadis yang diriwayatkan al Zuhri tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki mata rantai periwayatan yang bersambung.

            4. Said ibn al Muthayyab
a. Ia bernama lengkap ibn Hazn ibn Abi Wahab ibn Amr. Ia termasuk dalam kategori tabi’in senior yang dijuluki Abu Muhammad yang dinisbatkan pada al Mahzumi al Quraishi. Ia tinggal dan wafat di Madinah pada tahun 93 H.
b. Komentar para kritikus hadis
Ali al Madini              : Said ibn al Muthayyab adalah tabiin yang berpengetahuan luas, dan tak ada duanya.
Ahmad ibn Hambal     : Thiqah (Dapat dipercaya periwayatannya)
Abu Zar’ah al Razi     : Thiqah, Imam (dapat dipercaya dan dia seorang pemimpin)
Profil singkat dan komentar para kritikus hadis tersebut menunjukkan bahwa kredibelitas tabi’in besar seperti Said ibn al Muthayyab tersebut tidak dapat diragukan lagi.oleh karenanya ia dapat dipercaya bahwa dia telah menerima hadis tersebut dari Abu Hurairah.
5. Abu Hurairah
Nama lengkapnya adalah Abd.al Rahman ibn Sahr. Ia adalah salah seorang sahabat Nabi yang dinisbatkan pada kabilah al Dausi al Yamani yang banyak meriwayatkan hadis. Ia tinggal dan wafat di Madinah pada tahun 57 H. Tentang Kredibilitas Abu Hurairah, kiranya tidak memiliki signifikansi lagi karena dalam kajian hadis, kaum muslimin (Baca: Ulama Sunni) bersepakat bahwa semua sahabat berstatus Adil[3] dalam konteks periwayatan hadis sehingga komentar para kritikus hadis sudah tidak diperlukan lagi.
Uraian tentang profil para periwayat dan komentar para kritikus hadis tersebut menunjukkan bahwa sanad hadis tersebut muttas}il dan marfu>’. Pada level sahabat, menurut informasi al turmudhi, ada banyak sahabat yang meriwatkan hadis tersebut. Di antaranya adalah Umar, Uthman, A’ishah, dan lain-lain. Hadis tersebut, oleh al Tirmidhi, diberi label hadis hasan Sahih[4], tapi menurut penulis, sanad hadis tersebut dapat diberi label sahih karena ternyata hadis tersebut berada di banyak kitab hadis dengan jalur periwayatan yang bervariasi, seperti Sahih al Bukhari, dalam bab Buyu’, Khusumat, al Wasoya, Sahih Muslim, dalam bab al Radha’, Sunan Abi Daud, Sunan al Nasa’I, Musnad Ahmad, dan Muwatta’Imam Malik.
C.      Pembahasan
Misoginis seperti kebanyakan istilah ilmiah yang lainnya (seperti feminis, humanis, liberalis dll) merupakan istilah yang berasal dari bahasa Inggris. Oleh karena itu, untuk mengetahui definisi istilah tersebut kita harus merujuk ke dalam kamus bahasa aslinya. Dalam kamus bahasa Inggris misoginis berasal dari kata “misogyny” yang berarti ”kebencian terhadap wanita”.[5] Dalam kamus ilmiah popular terdapat tiga ungkapan yaitu: “misogin” berarti: benci akan perempuan, membenci perempuan, “misogini” berarti, “benci akan perempuan, perasaan benci akan perempuan” sedang “misoginis” artinya “laki-laki yang benci kepada perempuan”. Namun secara terminologi istilah misoginis juga digunakan untuk doktrin-doktrin sebuah aliran pemikiran yang secara zahir memojokkan dan merendahkan derajat perempuan, seperti yang terdapat dalam beberapa teks hadis di atas
Kajian masalah wanita menjadi topik yang masih hangat, seiring dengan pembahasan hak-hak asasi manusia yang tidak hanya berimplikasi pada permasalahan wanita itu sendiri tetapi masuk dalam dataran politik, ekonomi, hukum bahkan berimbas pula pada pembahasan agama, termasuk Islam, hingga pada relung-relung keyakinan pribadi pada setiap orang. Salah satu implikasi yang tidak terelakkan adalah isu ini berusaha membongkar dogma-dogma agama, menentang sebagian ayat- ayat al-Qur’an, menghujat hadis-hadis dan melawan setiap ide penerapan hukum Islam dengan alasan ketidak layakan hukum itu dalam membentengi hak-hak wanita, bahkan jelas-jelas dianggap meminggirkan wanita[5].
Para ahli sejarah telah sepakat bahwa Islam muncul di saat perempuan terdera dalam puncak keteraniayaan, dimana hak untuk hidup, yang merupakan hak asasi setiap manusia tidak bisa mereka dapatkan. Fenomena semacam ini terus menggejala sampai Islam datang dengan membawa pesan-pesan Ilahi yang menyelamatkan manusia dari alam kegelapan dan kehidupan hewani menuju cahaya dan kehidupan insani. Pada saat itu pula islam mengangkat derajat perempuan dan melepaskan perempuan dari belenggu keteraniayaan. Islam telah mengangkat martabat perempuan dengan memberikan hak-hak yang telah sekian lama terampas dari tangannya serta menempatkannya secara adil.
Tidak hanya sampai disitu, untuk mempermudah masyarakat Islam dalam merubah kultur jahili menuju kultur Islami, Tuhan pun menganugrahkan anak perempuan, Fathimah al Zahra, kepada utusan-Nya agar masyarakat mudah meniru dalam memandang dan berprilaku terhadap perempuan. Layaknya skenario film yang berakhir dengan keindahan, datangnya Muhammad saw laksana pepatah “Habis Gelap Terbitlah Terang” yang menjadi harapan RA Kartini. Makalah ini mencoba menganalisis teks hadis tentang nasab seorang anak yang ada dalam Kitab Sunan al tirmidhi. doktrin tersebut dianggap sebagai sumber ajaran yang diskriminatif terhadap wanita. Betapa tidak, wanita yang mengandung dan melahirkan bahkan menyusui anaknya, seakan-akan tidak diberi hak atas jalur nasab si anak. Ajaran tersebut dianggap sebagai pupuk atas suburnya budaya dominasi laki-laki atas perempuan. pertanyaan dan anggapan tersebut kiranya perlu untuk dikaji secara seksama dengan mengkaji hadis tersebut dari segi sanad dan matannya.
Kualitas hadis tersebut dari segi sanad adalah sahih. sekarang, bagaimana memahami matan atau kontennya. Pertama, Yang perlu dipertegas adalah arti الفراش, jika melihat pada redaksi hadis lain, maka akan ditemukan bahwa arti kata tersebut adalah suami. al Bukhari menampilkan redaksi hadis tersebut dengan tambahan kata صاحب sebelum kata al fira>sh.
Sahih al Bukhari no. 6253
  حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْوَلَدُ لِصَاحِبِ الْفِرَاشِ
Ahmad ibn Hambal juga menampilkan hadis tersebut dengan redaksi yang berbeda dengan redaksi al Tirmidhi.
Musnad Ahmad ibn Hambal no. 8934
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْوَلَدُ لِصَاحِبِ الْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
Dari redaksi hadis al Bukahri dan Ahmad tersebut, dapat dipahami bahwa ank itu bernasab kepada suami yang sah. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana dengan anak yang dihasilkan dari hubungan yang tidak dibenarkan Agama?. Dalam redaksi hadis selanjutnya dikatakan bahwa laki-laki yang berzina kemudian menghasilkan anak, maka anak tersebut tidak bernasab kepada orang tersebut> Ia tidak berhak atas anak tersebut, bahkan ia berhak untuk dirajam apabila ia berstatus muhs}an.
Dalam redaksi hadis yang lain, Rasulullah mengancam orang yang menisbatkan seorang anak kepada selain bapaknya seperti hadis dalam Musnad Ahmad no. 1417
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَاصِمٍ حَدَّثَنِي أَبُو عُثْمَانَ النَّهْدِيُّ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ مَالِكٍ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ  
Artinya: Barang siapa yang manisbatkan dirinya pada selain ayahnya, maka surge haram baginya.

Kedua, Hadis riwayat Abu Hurairah dan Ibn Malik tersebut dengan jelas membandingkan bapak kandung dengan orang lain, dan sama sekali tidak menomorduakan posisi wanita dalam nasab anak.
Ketiga, Wahbah al Zuhaili berpendapat bahwa jalur nasab seorang anak terhadap ibunya terjadi secara otomatis. baik dia lahir dari hubungan yang sah maupun tidak[6].  
Keempat: masalah nasab yang dipersoalkan adalah masalah sosio-antropologis. Artinya jalur nasab anak terhadap bapak tidak hanya ditemukan dalam Islam, semua Agama, bahkan kebudayaan memiliki pamahaman yang sama. Mungkin yang perlu dipertegas di sini adalah kenapa bapak? Karena bagaimanapun juga peran bapak sebagai penanggung jawab jalannya roda kelurga tidak terbantahkan yang dimaksud kelurga di sini adalah anak dan istri. Jadi wajar jika jalur nasab anak diarahkan kepada sosok seorang ayah karena dia yang menjadi penaggung jawab[7].
D.    Simpulan
Dari uraian tersebut, kiranya tidak tepat jika mempertentangkan posisi laki-laki dan wanita dalam masalah nasab. Anak yang dilahirkan oleh seorang wanita akan secara otomatis bernasab kepadanya, sedangkan Nasab jalur nasab anak kepada bapaknya dapat diakui sebagai anak yang sah dengan tiga cara, Pernikahan yang sah, wati’ Shubhat, dan Ikrar atau pengakuan terhadap nasab seorang anak. 
DAFTAR PUSTAKA
Abu Isa, Sunan al Turmudhi,(Libanon: Dar al Fikr, 1988 )
Yusuf al Muzi, Tahdhib al Kamal fi Asma’ al Rijal,(Beirut: Dar al Fikr 1994)
Muhammad S>alih Ahmad al farisi, Fasl al Khita>b fi Mawarif alAsha>b R.A (T.tp:Dar al Sala>m,1996)
Abdul Karim al Khatib, Islam menjawab Tuduhan (Solo: Tiga serangkai, 2004)
Wahbah al Zuhaili, al Fiqh al Islami wa Adillatuhu, (Beirut: Dar al Fikr, 2004)





[1] .Abu> Isa, Sunan al Turmudhi>,(Libanon: Dar al Fikr, 1988 ), j IV,h 377.
[2] .Yusuf al Muzi, Tahdhib al Kamal fi Asma’ al Rijal,(Beirut: Dar al Fikr 1994),J I, h 271
[3] Muhammad S>alih Ahmad al farisi, Fasl al Khita>b fi Mawarif alAsha>b R.A (T.tp:Dar al Sala>m,1996),10-14.
[4] . Istilah hadis hasan diperkenalkan pertama kali oleh al Turmudhi dengan definisi sebagai berikut:
ماروي من وجهين وليس في رواته من هو متهم بالكذب، ولاهوشاذ مخالف للاحاديث الصحيحة.
[5] .Abdul Karim al Khatib, Islam menjawab Tuduhan (Solo: Tiga serangkai, 2004), 275-297.
[6] Wahbah al Zuhaili, al Fiqh al Islami wa Adillatuhu, (Beirut: Dar al Fikr, 2004),7,675.
[7] . Ah}mad Zahro, poin keempat tersebut disampiakn dalam forum diskusi kelas ketika makalah ini dipresntasikan.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.