Hadis tentang Nasab dalam Perspektif Misoginis
HADIS TENTANG NASAB DALAM PERSPEKTIF MISOGINIS
Muzamil
(Dosen STAI Taswirul Afkar Surabaya)
A.
Pendahuluan
Kalangan yang dipengaruhi oleh gerakan feminisme yang
menjadikan wanita sebagai tema sentral dalam berbagai kajiannya lambat-laun
sampai juga pada ranah Agama. Banyak doktrin agama yang dikritik oleh kalangan
ini, seperti pembagian harta waris yang membedakan antara bagian laki-laki dan
perempuan, ajaran tentang kepemimpinan wanita, porsi dan ruang gerak wanita
dalam konteks rumah tangga, poligami, dan lain-lain. Kritik kalangan tersebut kemudian memunculkan
istilah misoginis.
Mereka beranggapan bahwa ajaran-ajaran Agama yang terkait
dengan masalah perempuan tersebut tidak adil dan cenderung untuk melecehkan
kaum wanita. Jadi, poin yang ingin mereka tuntut adalah penghapusan
ajaran-ajaran tersebut karena jauh dari rasa keadilan, padalahal keadilan
adalah pondasi penting dalam Agama.
Dalam makalah yang sudah direvisi ini penulis akan
mengulas tentang kesan misoginis yang terdapat dalam masalah jalur nasab
seorang anak. Kenapa nasab anak dalam Islam itu jalurnya hanya kepada bapak?.
Dalam meganalisis pertanyaan tersebut, penulis mencoba
memahami dan menganalisis hadis yang terkait dengan tema ini. Benarkah Islam
memveto jalur anak hanya kepada bapak? Itulah rumusan masalah yang ingin dicari
jawabannya, sehingga hasil dari kajian ini akan menjawab pertanyaan yang
bersifat misoginis tersebut. Disamping menyajikan analisis penulis, penulis
juga akan menambahkan sumbangan argumentasi dari dosen pengampu untuk
mematahkan pertanyaan yang bersifat misoginis tersebut.
B.
Hadis Nasab
1)
Teks Hadis dikutip dari Sunan al Turmudhi
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا
سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ
وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَائِشَةَ
وَأَبِي أُمَامَةَ وَعَمْرِو بْنِ خَارِجَةَ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَالْبَرَاءِ
بْنِ عَازِبٍ وَزَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ
حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رَوَاهُ الزُّهْرِيُّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ
وَأَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ
مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ[1]
2)
Skema
Sanad
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قال
|
||
أَبو هُرَيْرَةَ
عن
|
||
عن
|
سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ
عن
|
|
الزُّهْرِيِّ
عن
|
الزُّهْرِيِّ
عن
|
|
سُفْيَانُ
حدثنا
|
سُفْيَانُ
حدثنا
|
|
أَحْمَدُ
بْنُ مَنِيعٍ
|
أَحْمَدُ
بْنُ مَنِيعٍ
|
3)
Profil Singkat Para Periwayat Hadis
Skema sanad hadis tersebut menunjukkan bahwa periwayatan
hadis tersebut memiliki dua orang periwayat di tingkat tabi’in. Said ibn al
Muthayyab yang berada di level tabi’in senior dan perawi lain yang bernama Abu salamah atau
Abdullah ibn Abd. al Rahman ibn Auf. Dalam makalah ini, jalur sanad yang akan
dibahas pada tingkatan tabi’in adalah riwayat Said ibn al Muthayyab. Berikut
Profil para periwayat dan komentar para kritikus hadis tentang kredibilitas
mereka.
1. Ahmad Ibn Muni’
a. Nama lengkapnya adalah Ahmad Ibn Muni’ Ibn Abd. al
Rahman. Berdasarkan masa hidupnya, Ia
termasuk dalam kategori taba’ al atba’ senior yang bernisbat pada al
Baghawi. Ia dijuluki Abu Ja’far dan al Asham. Ia tinggal dan wafat
di Baghdad pada tahun 244 H. Dalam pencarian hadis , ia berguru kepada banyak
orang, diantaranya Yahya ibn Ishaq, Shuja’ ibn Qais, dan Sufyan ibn Uyainah
ibn abi Imran Maimun. Sedangkan orang-orang yang berguru kepadanya antara
lain Husain ibn Muhammad ibn Ziyad dan al tirmidhi.
b. Pernyataan kritikus hadis tentang pribadinya
- al Nasa’I :
Thiqah (dapat dipercaya)
- Abu Hatim al Razi :
Shaduq (sangat jujur)
- Ibn Hibban :
memasukkannya ke dalam golongan orang-orang yang terpercaya[2]
Berdasarkan profil
singkat dan pernyataan para kritikus hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa
kredibelitas perawi yang bernama Ahmad ibn Muni’ dapat dipertanggungjawabkan. Dengan
demikian, pernyataan Ahmad yang mengatakan bahwa ia telah menerima hadis dari
Sufyan dengan lambing Haddathana dapat dipercaya dan bersambung.
2. Sufyan
a. Nama lenkapnya adalah Sufyan ibn Uyainah ibn abi Imran
Maimun. Ia adalah generasi tabi’in tengah yang dinisbatkan pada al hilali dan
dijuluki dengan nama abu Muhammad. Ia tinggal di Kufah dan meninggal di Marwa
al Raudh pada tahun 198 H. Hadis yang dikoleksinya didapatkan dari banyak guru,
diantaranya Zain ibn Aslam, Ibrahim ibn Muslim, dan Muhammad ibn Muslim.
di samping memiliki guru hadis, ia juga memiliki banyak murid, diantaranya
Ishaq ibn Isma’il, Ishaq ibn Musa, dan Ahmad Ibn Muni’ ibn Abd. al Rahman.
b. Pernyataan
kritikus hadis tentang pribadinya
al Shafi’I :
seandainya Malik dan Sufyan tidak ada, maka hilanglah ilmu yang ada di Hijaz.
al Ajli : Thiqah
Thabat fi al Hadith ( periwatan hadisnya dapat dipercaya dan cermat )
Ibn Hibban : Hafidh
Mutqin
Berdasarkan profil singkat dan pernyataan para kritikus
hadis tentang pribadinya, dapat disimpulkan bahwa dia telah menerima hadis dari
Muhammad ibn Muslim dapat dipertanggungjawabkan dan status sanadnya bersambung.
3. al Zuhri
a. Nama lenkapnya adalah Muhammad ibn Muslim ibn Ubaidillah
ibn Abdillah ibn Shihab. Ia adalah generasi tabi’in besar yang dinisbatkan pada
al Quraishi al Zuhri dan dijuluki dengan nama abu Bakar. Ia tinggal di
Madinah dan meninggal pada tahun 124 H. Hadis yang dikoleksinya didapatkan dari
banyak guru, diantaranya Ibrahim ibn Abd. al rahman ibn Auf, Sulaiman ibn Alqam,
danSaid ibn al Musayyab. Sebagai orang memiliki koleksi hadis, ia juga memiliki
banyak murid, diantaranya adalah Ma’mar ibn Rashid, Hisham ibn Said, dan Sufyan
ibn Uyainah.
b. Komentar para kritikus hadis tentang pribadi al Zuhri
al Laith ibn Said :
Hanya dialah orang yang pandai dan menguasai banyak hadis
Umar ibn Abd. al Aziz :
Hanya dialah yang paling banyak tahu tentang sunnah
Umar ibn Dinar :
tidak seorangpun yang lebih jelas dalam meriwayatkan hadis dibandingkan al
Zuhri.
Berdasarkan Profil dan komentar para
kritikus hadis, dapat disimpulkan bahwa al Zuhri adalah orang memiliki
pengetahuan yang luas tentang hadis Nabi. Dalam sejarahkodifikasi hadis, Ia
adalah orang yang mendapatkan perintah dari Umar ibn Abd. Aziz untuk
mengumpulkan hadis. oleh karenanya, dapat dinyatakan bahwa hadis yang
diriwayatkan al Zuhri tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki mata
rantai periwayatan yang bersambung.
4. Said ibn al Muthayyab
a. Ia bernama lengkap ibn Hazn ibn Abi Wahab ibn Amr. Ia
termasuk dalam kategori tabi’in senior yang dijuluki Abu Muhammad yang
dinisbatkan pada al Mahzumi al Quraishi. Ia tinggal dan wafat di Madinah
pada tahun 93 H.
b. Komentar para kritikus hadis
Ali al Madini :
Said ibn al Muthayyab adalah tabiin yang berpengetahuan luas, dan tak ada
duanya.
Ahmad ibn Hambal : Thiqah
(Dapat dipercaya periwayatannya)
Abu Zar’ah al Razi :
Thiqah, Imam (dapat dipercaya dan dia seorang pemimpin)
Profil singkat dan komentar para kritikus hadis tersebut
menunjukkan bahwa kredibelitas tabi’in besar seperti Said ibn al Muthayyab
tersebut tidak dapat diragukan lagi.oleh karenanya ia dapat dipercaya bahwa dia
telah menerima hadis tersebut dari Abu Hurairah.
5. Abu Hurairah
Nama lengkapnya adalah Abd.al Rahman ibn Sahr. Ia adalah
salah seorang sahabat Nabi yang dinisbatkan pada kabilah al Dausi al Yamani yang
banyak meriwayatkan hadis. Ia tinggal dan wafat di Madinah pada tahun 57 H.
Tentang Kredibilitas Abu Hurairah, kiranya tidak memiliki signifikansi lagi
karena dalam kajian hadis, kaum muslimin (Baca: Ulama Sunni) bersepakat bahwa
semua sahabat berstatus Adil[3]
dalam konteks periwayatan hadis sehingga komentar para kritikus hadis sudah
tidak diperlukan lagi.
Uraian tentang profil para periwayat dan komentar para
kritikus hadis tersebut menunjukkan bahwa sanad hadis tersebut muttas}il dan
marfu>’. Pada level sahabat, menurut informasi al turmudhi, ada banyak
sahabat yang meriwatkan hadis tersebut. Di antaranya adalah Umar, Uthman,
A’ishah, dan lain-lain. Hadis tersebut, oleh al Tirmidhi, diberi label hadis
hasan Sahih[4],
tapi menurut penulis, sanad hadis tersebut dapat diberi label sahih karena
ternyata hadis tersebut berada di banyak kitab hadis dengan jalur periwayatan
yang bervariasi, seperti Sahih al Bukhari, dalam bab Buyu’, Khusumat, al
Wasoya, Sahih Muslim, dalam bab al Radha’, Sunan Abi Daud, Sunan al Nasa’I,
Musnad Ahmad, dan Muwatta’Imam Malik.
C.
Pembahasan
Misoginis seperti kebanyakan
istilah ilmiah yang lainnya (seperti feminis, humanis, liberalis dll) merupakan
istilah yang berasal dari bahasa Inggris. Oleh karena itu, untuk mengetahui
definisi istilah tersebut kita harus merujuk ke dalam kamus bahasa aslinya.
Dalam kamus bahasa Inggris misoginis berasal dari kata “misogyny” yang berarti
”kebencian terhadap wanita”.[5] Dalam kamus ilmiah popular terdapat tiga
ungkapan yaitu: “misogin” berarti: benci akan perempuan, membenci perempuan,
“misogini” berarti, “benci akan perempuan, perasaan benci akan perempuan”
sedang “misoginis” artinya “laki-laki yang benci kepada perempuan”. Namun
secara terminologi istilah misoginis juga digunakan untuk doktrin-doktrin
sebuah aliran pemikiran yang secara zahir memojokkan dan merendahkan derajat
perempuan, seperti yang terdapat dalam beberapa teks hadis di atas
Kajian masalah wanita
menjadi topik yang masih hangat, seiring dengan pembahasan hak-hak asasi
manusia yang tidak hanya berimplikasi pada permasalahan wanita itu sendiri
tetapi masuk dalam dataran politik, ekonomi, hukum bahkan berimbas pula pada
pembahasan agama, termasuk Islam, hingga pada relung-relung keyakinan pribadi
pada setiap orang. Salah satu implikasi yang tidak terelakkan adalah isu ini
berusaha membongkar dogma-dogma agama, menentang sebagian ayat- ayat al-Qur’an,
menghujat hadis-hadis dan melawan setiap ide penerapan hukum Islam dengan
alasan ketidak layakan hukum itu dalam membentengi hak-hak wanita, bahkan
jelas-jelas dianggap meminggirkan wanita[5].
Para ahli sejarah
telah sepakat bahwa Islam muncul di saat perempuan terdera dalam puncak
keteraniayaan, dimana hak untuk hidup, yang merupakan hak asasi setiap manusia
tidak bisa mereka dapatkan. Fenomena semacam ini terus menggejala sampai Islam
datang dengan membawa pesan-pesan Ilahi yang menyelamatkan manusia dari alam
kegelapan dan kehidupan hewani menuju cahaya dan kehidupan insani. Pada saat
itu pula islam mengangkat derajat perempuan dan melepaskan perempuan dari belenggu
keteraniayaan. Islam telah mengangkat martabat perempuan dengan memberikan
hak-hak yang telah sekian lama terampas dari tangannya serta menempatkannya
secara adil.
Tidak hanya sampai
disitu, untuk mempermudah masyarakat Islam dalam merubah kultur jahili menuju
kultur Islami, Tuhan pun menganugrahkan anak perempuan, Fathimah al Zahra,
kepada utusan-Nya agar masyarakat mudah meniru dalam memandang dan berprilaku
terhadap perempuan. Layaknya skenario film yang berakhir dengan keindahan,
datangnya Muhammad saw laksana pepatah “Habis Gelap Terbitlah Terang” yang
menjadi harapan RA Kartini. Makalah ini mencoba menganalisis teks hadis tentang
nasab seorang anak yang ada dalam Kitab Sunan al tirmidhi. doktrin tersebut dianggap
sebagai sumber ajaran yang diskriminatif terhadap wanita. Betapa tidak, wanita
yang mengandung dan melahirkan bahkan menyusui anaknya, seakan-akan tidak
diberi hak atas jalur nasab si anak. Ajaran tersebut dianggap sebagai pupuk
atas suburnya budaya dominasi laki-laki atas perempuan. pertanyaan dan anggapan
tersebut kiranya perlu untuk dikaji secara seksama dengan mengkaji hadis
tersebut dari segi sanad dan matannya.
Kualitas hadis
tersebut dari segi sanad adalah sahih. sekarang, bagaimana memahami matan atau
kontennya. Pertama, Yang perlu dipertegas adalah arti الفراش, jika melihat pada redaksi hadis lain,
maka akan ditemukan bahwa arti kata tersebut adalah suami. al Bukhari
menampilkan redaksi hadis tersebut dengan tambahan kata صاحب sebelum kata al fira>sh.
Sahih al Bukhari no.
6253
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ
عَنْ يَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْوَلَدُ لِصَاحِبِ الْفِرَاشِ
Ahmad ibn Hambal juga
menampilkan hadis tersebut dengan redaksi yang berbeda dengan redaksi al
Tirmidhi.
Musnad Ahmad ibn
Hambal no. 8934
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ
أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُولُ الْوَلَدُ لِصَاحِبِ الْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
Dari redaksi hadis al Bukahri dan Ahmad tersebut, dapat
dipahami bahwa ank itu bernasab kepada suami yang sah. Pertanyaan selanjutnya
adalah bagaimana dengan anak yang dihasilkan dari hubungan yang tidak
dibenarkan Agama?. Dalam redaksi hadis selanjutnya dikatakan bahwa laki-laki
yang berzina kemudian menghasilkan anak, maka anak tersebut tidak bernasab
kepada orang tersebut> Ia tidak berhak atas anak tersebut, bahkan ia berhak
untuk dirajam apabila ia berstatus muhs}an.
Dalam redaksi hadis yang lain, Rasulullah mengancam orang
yang menisbatkan seorang anak kepada selain bapaknya seperti hadis dalam Musnad
Ahmad no. 1417
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا
سُفْيَانُ عَنْ عَاصِمٍ حَدَّثَنِي أَبُو عُثْمَانَ النَّهْدِيُّ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ
مَالِكٍ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ادَّعَى
إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
Artinya: Barang siapa yang manisbatkan dirinya pada
selain ayahnya, maka surge haram baginya.
Kedua, Hadis riwayat Abu Hurairah dan Ibn Malik tersebut
dengan jelas membandingkan bapak kandung dengan orang lain, dan sama sekali
tidak menomorduakan posisi wanita dalam nasab anak.
Ketiga, Wahbah al Zuhaili berpendapat bahwa jalur nasab
seorang anak terhadap ibunya terjadi secara otomatis. baik dia lahir dari
hubungan yang sah maupun tidak[6].
Keempat: masalah nasab yang
dipersoalkan adalah masalah sosio-antropologis. Artinya jalur nasab anak
terhadap bapak tidak hanya ditemukan dalam Islam, semua Agama, bahkan
kebudayaan memiliki pamahaman yang sama. Mungkin yang perlu dipertegas di sini
adalah kenapa bapak? Karena bagaimanapun juga peran bapak sebagai penanggung
jawab jalannya roda kelurga tidak terbantahkan yang dimaksud kelurga di sini
adalah anak dan istri. Jadi wajar jika jalur nasab anak diarahkan kepada sosok
seorang ayah karena dia yang menjadi penaggung jawab[7].
D.
Simpulan
Dari uraian tersebut, kiranya tidak tepat jika
mempertentangkan posisi laki-laki dan wanita dalam masalah nasab. Anak yang
dilahirkan oleh seorang wanita akan secara otomatis bernasab kepadanya,
sedangkan Nasab jalur nasab anak kepada bapaknya dapat diakui sebagai anak yang
sah dengan tiga cara, Pernikahan yang sah, wati’ Shubhat, dan Ikrar atau
pengakuan terhadap nasab seorang anak.
DAFTAR
PUSTAKA
Abu
Isa, Sunan al Turmudhi,(Libanon: Dar al Fikr, 1988 )
Yusuf
al Muzi, Tahdhib al Kamal fi Asma’ al Rijal,(Beirut: Dar al Fikr 1994)
Muhammad S>alih Ahmad al
farisi, Fasl al Khita>b fi Mawarif alAsha>b R.A (T.tp:Dar al
Sala>m,1996)
Abdul
Karim al Khatib, Islam menjawab Tuduhan (Solo: Tiga serangkai, 2004)
Wahbah
al Zuhaili, al Fiqh al Islami wa Adillatuhu, (Beirut: Dar al Fikr, 2004)
[3] Muhammad S>alih Ahmad al
farisi, Fasl al Khita>b fi Mawarif alAsha>b R.A (T.tp:Dar al
Sala>m,1996),10-14.
[4] . Istilah hadis hasan
diperkenalkan pertama kali oleh al Turmudhi dengan definisi sebagai berikut:
ماروي من وجهين وليس في رواته من هو متهم بالكذب، ولاهوشاذ مخالف
للاحاديث الصحيحة.
[7] . Ah}mad
Zahro, poin keempat tersebut disampiakn dalam forum diskusi kelas ketika
makalah ini dipresntasikan.
Tidak ada komentar: